Yakarta –

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) mengatakan Yassierli pemerintah akan memberikan dukungan kepada pekerja yang terkena dampak penyelesaian pekerjaan (PHK). Banyak stimulus yang diterapkan pada 1 Januari 2025 disiapkan dalam bentuk material dan non -masi.

Dukungan pertama yang diberikan adalah Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam bentuk 60% dari manfaat uang tunai tunai tetap dalam waktu enam bulan. Kemudian, ada Rp 2,4 juta manfaat pelatihan untuk mengakses informasi kerja.

“Pertama, ini adalah dukungan untuk pengangguran atau JKP dalam bentuk 60% manfaat tunai dari gaji enam bulan, manfaat pelatihan Rp 2,4 juta dan kemudahan mengakses informasi tentang pekerjaan informasi,” Yassierli menjelaskan di a Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Komunitas di Kantor Ekonomi Kemenko, Yakarta Tengah, Senin (12/16/2024).

“Selain itu, kemudahan mengakses program kerja Prakja. Melalui ini kami berharap pekerja dapat meningkatkan peluang mereka untuk bekerja lagi menggunakan manfaat JKP, tetapi juga untuk mempertahankan kekuatan membeli pekerja ketika THK,” lanjutnya.

Pemerintah juga memberikan diskon kontribusi BPJ 50%BPJS (JKK). Kebijakan ini berlaku untuk sektor buruh intensif yang ditujukan untuk 3,76 juta pekerja.

Yassierli mengatakan relaksasi ini tidak akan mempengaruhi manfaat pekerjaan BPJ kepada pekerja. Kebijakan ini akan diberikan 3,76 juta pekerja di antara 110 ribu perusahaan.

“Relaksasi atau diskon 50% dari kontribusi JKK untuk sektor buruh intensif dengan total pekerja adalah sekitar 3,76 juta pekerja, dan kami ingin memastikan bahwa penyediaan relaksasi atau diskon tidak mempengaruhi penyediaan manfaat BPJSs Bagian pekerjaan untuk pekerja, “katanya.

Direktur Ketenagakerjaan BPJ, Anggoro Eko Cahyyo, menjelaskan bahwa diskon JKK berlaku selama lima bulan. Dia juga mengkonfirmasi bahwa manfaat yang dirasakan pekerja tidak berubah meskipun istirahat.

Anggoro juga menjelaskan perbedaan dalam insentif program JKP yang akan diterapkan. Sebelumnya, biaya manfaat tunai JKP adalah 45% dari gaji akhir dalam tiga bulan pertama dan 25% dari gaji akhir untuk tiga bulan ke depan.

“Untuk JKP, menambahkan sedikit dari 60%manfaat untuk uang tunai dalam waktu enam bulan, di mana hingga hari ini manfaatnya adalah tiga bulan pertama 45%, trimester kedua adalah 25%. Dengan demikian itu bukan pesawat 60%,” Anggoro menjelaskan.

Saat ini, BPJ dan Menaker juga membahas rencana ekspansi untuk menghilangkan persyaratan wajib program JHT untuk perusahaan kecil. (ILY/ARA)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *