Jakarta-
Pemerintah telah memperbaiki peningkatan 12%PPN. Kebijakan ini hanya berlaku untuk kategori produk tinggi.
Kebijakan ini telah dibuat pada tahun 2024 PMK (Keuangan Keuangan) 131 tentang produk kena pajak, produk kena pajak, layanan kena pajak, layanan kena pajak, menyajikan layanan kena pajak dan menggunakan produk kena pajak abstrak dalam bea cukai eksternal diatur. Bea Cukai di Layanan Pajak Bea Cukai dan Bea Cukai.
Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Dalam menyebutkan Pasal 5, aktor profesional yang menggunakan biaya PPN untuk konsumen akhir untuk menjual produk tinggi akan melakukan dasar -dasar 11% tarif PPN di bulan ini. Sementara itu, biaya PPN 12% akan diterapkan pada produk canggih mulai bulan depan.
“PPN 11/12 tanggal 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, 12% (12%) (mis. .
Pasal 2 (2) menjelaskan bahwa PPN dari produk sen tinggi dihitung dengan mengalikan tarif 12% sebagai harga jual atau harga impor berdasarkan DPP (Daxation). Kategori produk -produk persentase tinggi ditingkatkan atau dalam daftar penjualan tiga -rute untuk PPNBM.
Dengan cara ini, sistem perhitungan PPN mempertimbangkan harga harga jual, penggantian transaksi layanan, harga impor transaksi impor produk dan nilai transaksi produk atau layanan lainnya.
Mustahil. 12% x DPP = 12% x (harga transaksi 12%/12% x); Dan
Hujan. 12% x DPP = 12% x (11%/12% x harga transaksi). (HNS/HNS)