Jakarta –

Menteri Keuangan (Menteri Keuangan) secara resmi menandatangani No. 79 dari Menteri Keuangan (PMK) pada tahun 2024 terkait dengan perlakuan pajak dalam kerja sama operasional (KSO). Ketentuan nilai tambah dan pajak penjualan atas barang mewah dan pajak penghasilan untuk KSO.

Aturan pajak baru secara resmi efektif pada 18 Oktober 2024 untuk memperlakukan perlakuan pajak untuk perlakuan pajak untuk perlakuan pajak dalam bentuk ketentuan umum dalam bentuk kerja sama operasi (KSO) dalam peraturan global.

Menurutnya, sejauh ini, aturan pajak KSO populer dalam aturan yang berbeda, seperti peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 44 tahun dan 2022 mengenai penerapan nilai dan pajak tambahan dan layanan pajak penjualan juga memberikan barang mewah sesuai dengan Direktur Umum Nomor Pajak untuk -04 /PJ /2020 terkait dengan pedoman teknis untuk mengelola jumlah pembayar pajak, sertifikat elektronik dan di kantor pengusaha kena pajak.

“PMK ini telah diumumkan sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum, manajemen yang mudah dan kesederhanaan dalam melaksanakan hak dan dalam memenuhi kewajiban pajak yang sangat dihargai atau dari kata tersebut. Pajak atas pajak pertambahan nilai dan pajak properti dan pajak penghasilan untuk kerja sama operasional,” DWI mengatakan dalam pernyataannya pada hari Rabu (6 November 2024).

Dia juga mengajukan banding bahwa pengusaha dimasukkan ke dalam anggota KSO yang diminta untuk mendaftar untuk mendapatkan NPWP sebagai pembayar pajak perusahaan pada KSO atau perjanjian kerja sama nyata. Untuk tiga kriteria, seperti:

1. Pengiriman dan/ atau layanan KSO; KSO menerima atau mendapatkan penghasilan; dan/atau 3. KSO membayar atau membayar pendapatan kepada pihak lain, atas nama KSO.

Selain itu, KSO juga diharuskan melaporkan aktivitasnya untuk dikonfirmasi sebagai pengusaha kena pajak jika melebihi batasan pengusaha kecil; /atau banyak anggota telah dikonfirmasi sebagai pengusaha kena pajak.

Jika perjanjian kerja sama KSO atau implementasi kerja sama tidak memenuhi kriteria yang disebutkan di atas, KSO tidak diharuskan mendaftar untuk mendapatkan NPWP dan juga tidak harus melaporkan operasinya untuk dikonfirmasi sebagai pengusaha kena pajak. Kewajiban pajak untuk KSO dilakukan oleh setiap anggota KSO.

“Kami siap membantu secara komprehensif istilah dalam PMK 79/2024,” DWI menambahkan.

Juga menonton video: Gaya Sri Mullyani di Bahlil memakai garis -garis yang seragam, menunjukkan posturitas yang terhormat

(Kil/kil)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *