Yakarta –
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional mengeluarkan peraturan terkait dengan kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg). Peraturan tersebut terkandung dalam dekrit Kepala Badan Makanan Nasional (Kepadan) nomor 2 tahun 2025 dalam perubahan harga pembelian pemerintah (HPP) dan harga gandum dan padi Rafaksa.
Kepala Badan Makanan Nasional, Arief Pasety Adi, mengatakan kebijakan itu diikuti oleh pertemuan terbatas (RATAT) dengan Presiden Pabowo Subiato. Harga biji -bijian dan beras terakhir akan diterapkan pada 15 Januari 2025.
“Penilaian perubahan gandum dan beras HPP harus dilakukan secara teratur. Diatur pada nomor 4 tahun 2024,” kata Arief, dalam pernyataannya, Senin (13/01/2025).
Di nomor 2 tahun 2025, gandum dan beras HPP diatur untuk bulog dengan detail, antara lain:
1) Panen Padi Kering (GKP) pada petani naik menjadi Rp 6.500 per kg dengan maksimum 25% air dan kandungan vakum maksimum 10%
2) GKP dalam Rp 6.700 per kg gerinda dengan kadar air maksimum 25% dan kadar vakum maksimum 10%
3) Gandum kering (GKG) dalam Rp 8.000 per kg dengan kadar air maksimum 14% dan kadar vakum maksimum 3%
4) GKG dalam gudang bulat Rp 8.200 per kg dengan kadar air maksimum 14% dan kadar vakum maksimum 3%
5) Beras di gudang bulat Rp 12.000 RP dengan kualitas derajat sosah minimum 100%, kadar air maksimum 14%, biji -bijian maksimum 25%dan maksimum 2%menir.
Penyesuaian gandum dan beras HPP yang diatur dalam badan ini setuju dengan Pasal 3 Pasal 3 5 Perbadan Nomor 4 tahun 2024 dalam amandemen terhadap negosiasi nomor 6 tahun 2023 dengan harga HPP dan Rafaksi biji -bijian dan beras.
“Biji -bijian dan beras HPP telah ditentukan untuk bulog dan berlaku sejak 15 Januari. Untuk HET (harga eceran tertinggi), masih menggunakan aturan sebelumnya dan tidak ada perubahan,” kata Arief.
Meskipun harga eceran tertinggi (HET) masih didasarkan pada Peraturan Badan Makanan Nasional No. 5 tahun 2024 dibandingkan dengan harga eceran beras tertinggi.
Relaksasi Java, Lampung dan Sumatra do Sul Het Ascended Rp 14.900 per kilogram (kg) dari HET sebelumnya Rp 13.900 per kg.
Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi dan Bangka Belitung relaksasi HET berjumlah 15.400 rp oleh kg HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Bali dan West Nusa Tenggara Het Rp Relaksasi 14.900 oleh kg dari HET sebelumnya mewakili Rp 13.900 per kg.
Relaksasi RP RP Nusa Tenggara Timur.
Relaksasi Sulawesi Het sebesar Rp 14.900 per kg HET sebelumnya adalah Rp 13.900 per kg.
Relaksasi Kalimantan adalah RP.
Hubungan Maluku Het adalah RP.
Relaksasi Papua dari HET berjumlah Rp 15.800 oleh kg HET sebelumnya sebesar Rp 14.800 per kg.
Relaksasi Java, Lampung dan Sumatra do Sul Het naik ke Rp 12.500 per kg HET sebelumnya Rp 10.900 per kg.
Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Beckkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi dan Bangka Belitung relaksmen oleh HET 13.100 per kg HET sebelumnya naik menjadi Rp 11.500 per kg.
Bali dan West Nusa Tenggara HET RP 12.500 oleh kg dari HET sebelumnya mewakili Rp 10.900 per kg.
Relaksasi timur Nusa Tenggara HET dari Rp 13.100 per kg HET sebelumnya mewakili Rp 11.500 per kg.
Relaksasi Sulawesi Het dari Rp 12.500 per kg HET sebelumnya berjumlah 10.900 per kg.
Kalimantan Het Relaksasi Rp 13.100 per kg HET sebelumnya adalah 11.500 per kg.
Relatifikasi Maluku Het adalah Rp 13.500 per kg HET sebelumnya sebesar Rp 11.800 per kg.
Relaksasi Papua Het naik Rp 13.500 oleh kg HET sebelumnya dari Rp 11.800 per kg. (Disana/fdl)