Jakarta –
Warna cat sepeda motor harus diubah dengan penambahan penggantian STNK dan BPKB. Ketentuan dan biaya di bawah ini.
Mengganti warna kendaraan legal. Tapi jangan lupa untuk mengganti STNK dan BPKB. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nasional Indonesia No. 7 dari Peraturan Kendaraan Bermotor 2021 dan Deteksi Pasal 54, diikuti
Untuk mengubah data STNK berdasarkan perubahan warna, perlu untuk memenuhi beberapa persyaratan, yang merupakan formulir aplikasi dengan perusahaan dokumenter berikut.
– Bukti Identitas Bukti Kekuatan Peta Lanjutan dan Doktrasi Foto untuk Kartu Identitas, yang menerima pengacara pengacara yang mengingatkan pada pengingat untuk mengubah warna kendaraan bermotor untuk mengubah warna kendaraan bermotor dengan TDP/NIB , SIP, upaya pendaftaran NPWP
Tetapi sebelum itu, Anda juga perlu mengurus penggantian BPKB karena perubahan warna. Kondisinya adalah sebagai berikut:
A. Lengkapi formulir aplikasi. Administrasi: 1. Bukti identitas2. Surat kuasa sudah cukup dan salinan kartu ID, dengan mempertimbangkan mandat untuk perwakilan yang diwakili. BPKB4. STNK5. Mengingatkan pada anggota kendaraan bermotor untuk mengubah sertifikat kendaraan bermotor dari lokakarya umum yang menjaga perubahan warna Ranmor dengan TDP/NIB, SIP, NPWP dan Domisile Certificate
Anda akan didakwa dengan pengumuman STNK dan BPKB baru. Biaya pengeluaran adalah pesan STNK baru dari sepeda motor, yang berlaku untuk status nasional, dengan tambahan dan tarif. Jumlah total manajemen BPKB dan STNK berubah setelah mengubah warna 325.000 rp. Tonton video “Ulasan MT-25 Yamaha yang baru: Tampaknya lebih menakutkan, bawa lebih nyaman!” (Kering/din)