Jakarta –

Sistem pendaftaran merek (Kapenkum) yang diadopsi oleh Indonesia (DJKI) dijelaskan oleh Direktorat Umum. Direkomendasikan agar produsen mencerminkan perdebatan merek Denza, sesegera mungkin.

Harmansa Siegeger, Direktorat Kekayaan Intelektual (Kapendum) Kementerian Hukum (DJKI), memuji langkah -langkah dari Cina, menciptakan impian Anda (BYD).

“Debat ini adalah pengingat untuk merayakan merek sesegera mungkin sesuai dengan departemen kerja yang relevan. Instruksi merek dan geografis.

DJK menghormati proses hukum yang diterapkan pada semua pihak yang terlibat dalam masalah ini. Dengan demikian, keputusan produksi tidak hanya adil, tetapi juga diharapkan untuk mempertahankan keberlanjutan sektor perdagangan lainnya di Indonesia.

DJKI akan terus memantau pengembangan kasus dan berkomitmen untuk menyediakan layanan yang transparan dan bertanggung jawab kepada para mediator.

“Kami percaya bahwa perlindungan kekayaan intelektual yang kuat adalah dasar utama untuk promosi inovasi, investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.

Perusahaan Makanan dan Minuman Indonesia Khas Pt Varkas Nusanthara Abadi, 3 Juli 2023, IDM 001176306 IDM atau Air) adalah merek “Denza”. Merek menerima perlindungan hingga 3 Juli 2033.

Namun, pendaftaran Denzagi ID di Indonesia diadakan pada 8 Agustus 2024. Merek ini masih dalam proses inspeksi di DJK.

Melihat situasi DJKI menghargai langkah -langkah BYD untuk menyelesaikan masalah ini. Ini adalah upaya untuk mempertahankan keadilan bagi sistem hukum dan semua pihak di Indonesia. .

Sebagai otoritas yang bertanggung jawab untuk mengelola merek dagang, DJKI menekankan pentingnya pendaftaran merek dengan itikad baik. Prinsip dasar perlindungan merek di Indonesia didasarkan pada prinsip -prinsip prinsip pertama dan regional yang ditetapkan untuk pedoman geografis untuk merek dan pedoman geografis.

Kedua prinsip ini dapat dikecualikan jika Anda memiliki keyakinan yang buruk atau merek terkenal. Namun, untuk menyaksikan masalah ini, para pemangku kepentingan masih harus protes selama pengumuman untuk merek yang diterapkan. Jika tidak ada keberatan yang diberikan, prinsipnya biasanya merupakan prioritas.

Dalam hal ini, DJKI mencatat; Pendaftaran merek “Denza” PT WNA dilakukan sebelum melakukan survei serupa di Indonesia.

Ada dua prinsip di dunia, yaitu sistem deklarasi (penggunaan pertama) dan sistem struktural (untuk mendokumentasikan terlebih dahulu). Pertama, menggunakan alat pertama yang digunakan oleh merek, dianggap memiliki hukum merek yang peduli.

Catatan dalam detecom adalah pemilik merek selama merek pertama terdaftar untuk pertama kalinya dalam periode waktu tertentu.

Aturannya adalah paragraf 1 Pasal 1 Hukum No. 21 untuk perangko dan merek dagang. Artikelnya adalah sebagai berikut:

Seseorang dari seseorang atau tubuh diberikan kepada objek apa pun di Indonesia untuk menggunakan organ lain dari organ lain atau badan lain atau lembaga lain atau lembaga lain. Undang -undang Khusus untuk menggunakan merek ini berlaku untuk barang yang berlaku untuk valid tiga tahun setelah penggunaan terbaru dan penggunaan merek terbaru.

Baid Motor mengatakan Indonesia Denza memiliki skala global oleh BYD. Dia sudah tahu sebelum memasuki Indonesia. Nama Denza BYD digunakan di Indonesia dalam perjalanan.

“Pada ASU yang sama, kami akan menggunakan perusahaan negara-yang sama-Dutry. Punjaytan.

“Kami memiliki aturan dan tulisan -tulisan Indonesia dan perusahaan yang memiliki hak untuk melindungi kekayaan intelektual. Di masa depan, penting untuk keberlanjutan dan pekerjaan kerja,” katanya.

Kasus №1 / PDT.SSSS-HKI / Merek / 2025 / PN Niaga, JKTPST dan Pengadilan Perdagangan Baid Central Jakarta sejalan dengan pengadilan. Tanggal pendaftaran kasus diberikan hingga 3 Januari 2025. Dia saat ini di pengadilan. Periksa video “Video: Memblokir situs dengan 414 Hak Cipta oleh Dijeki-Komuge” (Rand / Dry)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *