Jakarta –

Kelompok Jimbaran, anggota unit penyelamatan tanah tradisional (kue tradisional), datang ke kantor Perwakilan Regional Bali (DPRD), yang ingin tanah tersebut dibalik oleh masyarakat adat.

Karena tanah saat ini adalah hak konstruksi yang diperkenalkan oleh investor (HGB).

“Itu dirilis bersama pada 1994-1995, dan mengirimkan tanah kepada investor yang disumbangkan oleh HGB pada waktu itu.” Katanya. /2025).

Dia mengatakan kepada saya bahwa Jimbaran telah mengatasi tanah sebelum kemerdekaan Indonesia. Karena bumi adalah warisan kerajaan Mengwi. Orang -orang di sana memproduksi produk yang secara rutin diserahkan ke desa -desa tradisional.

“Kami sudah ada di sana, lalu laba berbagi dari sistem turun hasil hasil.

Setelah kemerdekaan Indonesia, ia terus ditentukan dan tanah itu diambil alih oleh negara. Karena itu, tanah yang diatur oleh kerajaan pernah dikirim ke masyarakat.

Namun, tanah sejauh ini dikirim ke investor bersertifikat HGB. Orang -orang ini tidak setuju.

Dekan itu mengatakan banyak orang dipecat dari sana dan saat ini sedang berlangsung oleh 2-3 presiden keluarga saja.

“Kami berkumpul untuk menggabungkan visi dan misi langkah kami untuk meninggalkan tanah desa tradisional ini kembali ke desa -desa tradisional,” katanya.

Untuk alasan ini, komunitas Jimbaran berurusan dengan dugaan proses sertifikat HGB di area 290 hektar. Karena sebagian besar tanah ditinggalkan saat diperpanjang.

— Baca seluruh artikel dalam video Detikbali, lihat.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *