Domarta –
Kementerian Perikanan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal untuk Pengawasan Sumber Daya Maritim dan Perikanan (PSDKP) menyegel kegiatan pemulihan di pulau Pari, seribu pulau. Segel itu dilakukan karena tidak konsisten dengan pembentukan tindakan spasial Angkatan Laut yang diusulkan (PKKPRL).
Karyawan Menteri Urusan Maritim dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan bahwa dugaan pelanggaran ruang maritim di pulau Pari dilakukan oleh PT CPS. Doni menjelaskan bahwa pada tanggal 28 Januari 2025, manajemen khusus polisi pesisir dengan otoritas polisi khusus (Polsus PWP3K) dari pemantauan direktorat PSDKP PSDKP tentang lokasi lokasi yang sebelumnya dilaporkan melampaui izin Fakt.
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa tidak ada tindakan di sini. Para petugas hanya menemukan banyak karyawan di jam tangan dan alat berat yang tidak berhasil.
“Untuk memastikan bahwa kegiatan itu benar -benar dihentikan, KKP mendirikan spanduk untuk menghentikan kegiatan yang dilihat secara langsung oleh perwakilan PT CPS,” kata Doni dalam sebuah pernyataan tertulis, Rabu (29/1/29/2025).
Langkah ini merupakan kelanjutan dari inspeksi lapangan pada 20 Januari 2025, di mana aktivitas pemulihan terjadi dalam bentuk parit dan substrat kualitas tertinggi sekitar 18 meter persegi. Pemulihan akan digunakan untuk kapal kolam dan labuh.
Doni menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilepaskan untuk menyetujui kesesuaian kegiatan yang terkait dengan penggunaan spasial laut (PKKPRL) pada 12 Juli 2024. Izin hanya termasuk pembangunan rumah mengambang dan dermaga wisata di daerah 180 hektar .
“Untuk menjamin kompatibilitas dan mencegah pelanggaran serupa, KKP merencanakan pengumpulan material dan informasi dari PT CPS pada 30 Januari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memeriksa tuduhan pelanggaran dan menentukan sanksi administratif sesuai dengan peraturan,” tambah Toe Doni.
KKP menekankan pentingnya mempertahankan pengembangan berkelanjutan dari ekosistem laut dan kepatuhan dengan prinsip -prinsip penggunaan ruang laut. DONI meyakinkan bahwa setiap kegiatan dilakukan sesuai dengan izin dan tidak mentransfer komunitas atau komunitas pesisir.
Sebelumnya, Wahyu Sakti Trengodono mengatakan bahwa Wahyu Sakti Trengodono mengatakan bahwa dalam pembangunan kabin wisata di pulau Pari di pulau Pari di pulau Pari di pulau Pari di pulau Pari di pulau Pari on Pulau Pari di pulau Pari di pulau Pari di pulau Pari di pulau Pari di pulau Pari di pulau Pari di pulau Pari di pulau Pari di pulau Pari di atasnya Pulau Pulau Pari adalah pulau Pari, seribu pulau, sebuah indikasi pulau Pari, seribu pulau muncul. Setelah virus, masalah ini segera menonjol karena dapat menyalahgunakan kegunaan tindakan pelaut (KPPRL).
“Penggunaan Pulau untuk Pariwisata Pt CPS Pulau Pari Pari Pari, Provinsi DKI, KPPRL, yang diterbitkan pada 12 Juli 2024 dalam kasus rumah, mengambang dan 180 hektar tindakan dermaga yang menunjukkan pelanggaran, melakukan kegiatan pemulihan tanpa pelanggaran tanpa tanpa kegiatan tanpa tanpa tanpa kegiatan pemulihan tanpa pelanggaran tanpa pemulihan tanpa pelanggaran tanpa pemulihan tanpa pelanggaran tanpa pemulihan tanpa melaksanakan tanpa pemulihan tanpa 180 hektar, melaksanakan 180 hektar Izin, memperdalam, pendalaman tindakan menggunakan alat berat virus, aktivitas pendalaman, tindakan memperdalam menggunakan alat berat virus di Paru Pari dengan PT CPS di daerah KPPRL, “katanya saat pertemuan di tempat kerja dengan House of Repressentatine Commission IV, Kamis (23,02. 2025) dikutip dari CNBC Indonesia.
(HNS/HNS)