Jakarta –

Kemiringan disiplin yang kacau menunjukkan pohon Shiva Badung DPRD bahwa Atlas berada pada hukuman pajak tertinggi.

Proposal tersebut diajukan oleh anggota Badung DPRD, Nyoman Satria, Jumat (2/07/2025). Dia menyarankan kepresidenan dewan untuk merekomendasikan Regen Badung bahwa 75 persen dari 75 persen manajemen Atlas dikenakan sebagai dampak pembatalan.

“Oleh karena itu, saya sarankan Atlas harus ditentukan 75 persen pajak,” kata Satria.

Dia juga meminta Atlas dari pajak dan jasa barang dan jasa tertentu (PBJT) oleh Pemerintah Kabupaten Badung.

Dari tahun 2024, pemerintah Badung telah membantu tingkat terendah di pangkalan PBJT sejak 20 persen. Dorongan ini dalam Pasal 101 UU # 1 tahun 2022 dikelola pada hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan regional (HKPD).

“Seperti yang kita ketahui, pengembalian pajak telah menerima larut. Ini berarti mengurangi 15-25 persen,” seorang anggota Badung DPRD.

Sekarang, layanan hiburan, termasuk Atlas Beach Club, hanya 15 persen tingkat PBJT. Faktanya, tentang pembayar pajak tertentu untuk malam itu, karaoke, malam malam, bar dan kamar mandi uap, tarif PBJT ditempatkan setidaknya 40 dan 75%.

Namun, Satria menyarankan hukuman selama setahun pada akhir 2025, ketika mencari perkembangan.

“Diharapkan bahwa pada akhir Desember 2025. Kami kemudian akan membayar 75-17-205 persen karena kami menunggu 58 paragraf (2) undang-undang 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan wilayah pusat,” dia menekankannya. Pelatihan Tim Tim

Pemimpin Badung DPRD, dan Gusti menyebut kecurigaan, menekankan bahwa partainya akan membahas lebih banyak. Dia setuju untuk memiliki saran untuk membangun tim tertentu untuk memeriksa kekacauan ini.

“Tapi kami menyarankan dengan bagian hukum. Apa timnya?

“Ini adalah masalah pemerintah. Kami fokus pada topik ini. Jika subjek hukum, yang menentukan curang, melecehkan, dll.

Lihatlah video “Pertemuan Medis Medis di Belitung” (Sym / SM)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *