Jakarta –
Thailand akan mengenakan pajak turis sebesar 300 baht atau Rp 136 ribu. Penumpang pesawat menjadi subjek tes pertama.
Dikutip dari Bangkok Post, Senin (28/10/2024) rencana tersebut dibahas Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand. Mereka mengatakan akan memakan waktu setidaknya enam bulan sebelum penerapannya sepenuhnya.
Menteri Pariwisata dan Olahraga Thailand Sorawong Thienthong mengatakan langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyampaikan pidato ke kabinet pada Januari 2025. Sorawong juga menyiapkan skenario perpajakan yang dimulai dari penumpang udara. Penerapan pajak pariwisata pada penumpang udara karena perjalanan udara menyumbang 70% dari total kedatangan wisatawan asing di Thailand.
Meski memerlukan waktu enam bulan untuk menyelesaikan sistem penetapan pajak pariwisata, kabinet sudah mulai menyiapkan sistem pemungutan pajak dari penumpang pesawat. Jika sistem dan tahap pertama sudah berjalan dengan baik, maka tahap kedua adalah menyiapkan pengumpulan uang dari para wisatawan.
Pemerintah juga telah menyiapkan perusahaan perbankan lokal sebagai operator pembayaran, Krungthai Bank. Sorawong menjelaskan wisatawan dapat membayar melalui website atau aplikasi yang akan dikembangkan pada tahap selanjutnya. Pembayarannya akan serupa dengan sistem K-ETA di Korea Selatan, yang mengharuskan wisatawan asing mendaftar dan melakukan pembayaran online sebelum memasuki negara tersebut.
Setelah proyek ini disetujui oleh pemerintah, Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand akan mempekerjakan pengembang perangkat lunak dan perusahaan asuransi untuk menyediakan polis asuransi bagi wisatawan asing.
Sebelumnya, pada September lalu, Sorawong yang menjabat Menteri Pariwisata dan Olahraga Thailand segera membuat kemajuan dengan mengumumkan rencana pajak pariwisata.
Ia memiliki keinginan agar Thailand dapat meningkatkan pendapatan pemerintah melalui sektor pariwisata hingga 3 triliun baht atau 1,36 kuadriliun, dalam waktu satu tahun setelah implementasi. pajak pariwisata sudah selesai. Simak video “Sandiaga Sebut Hanya 40% Turis Asing di Bali yang Bayar Pajak” (upd/fem)