Jarta –

Kementerian Urusan Pertanian dan Badan Perencanaan Nasional / Badan Tanah Nasional (ATR / BPN) akan membuka suara pada berita aset masyarakat jika negara tidak berubah untuk sertifikat elektronik. Pembuatan film penuh sesak di media sosial.

Mulai dari akun Instagram @Minister. Atau

“Ternyata peraturan terbaru harus segera diterapkan di Indonesia. Sekarang peraturannya adalah bahwa sertifikat rumah atau sekuritas harus dikonversi menjadi sertifikat elektronik. Jika tidak berubah sebelum 2026, properti yang mereka semua mulai dari lantai rumah rumah atau aset lain yang memasuki kebaikan negara, “kata seorang wanita ketika Anda mengunggah video.

Dalam menanggapi hal ini, Kementerian ATR / BPN menekankan bahwa negara tidak mengambil aset masyarakat. Sertifikat lama atau sertifikat analog (hijau) masih valid dan tidak kembali.

“Sertifikat lama (hijau) tetap valid dan tidak terikat,” kata Kementerian ATR / BPN.

ATR / BPN menjelaskan bahwa selama masyarakat mengajukan permohonan transfer media atau layanan tanah lainnya, sertifikat komunitas hijau tidak menjadi sertifikat elektronik. Orang -orang diharuskan untuk mengurus informasi yang tidak valid sebagai informasi yang beredar.

“Jika Anda memerlukan layanan data darat seperti nama, ROya, solusi, dan lainnya. Dalam proses ini, sertifikat lama akan secara otomatis mengubah sertifikat elektronik,” tambah ATR / BPN.

Video Video: Ahy Mengembangkan Saksi Inovasi-Elektronik Tanah Fisik (RRD / RRD)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *