Jakacarta –

Presiden Prabovo Subajanto baru saja menetapkan biaya taksi dan ziarah untuk orang -orang di Indonesia. Keputusan tersebut menghubungi Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia 6 tahun 2025 tentang biaya pelaksanaan haji (BPIH) 1446H /2025m.

Keputusan Presiden ditandatangani oleh Presiden Prabovo pada hari Rabu, 12 Februari 2025 kemarin. Konten utamanya adalah bahwa keputusan presiden ini mengatur biaya haji (bipih) setelah keberangkatan. Total di Indonesia ada 13 sengketa haji yang terbuka.

“Penentuan biaya ziarah atau BPJH pada 1446 pm/2025 oleh SA, sumber harga ziarah atau nilai kebugaran dan nilai manfaat,” tulis peraturan tersebut.

Pada satu titik ia menjelaskan aturan dalam dekrit presiden, nilai manfaat bagi para peziarah reguler ditetapkan menjadi 6.831.820.756.658 rp. Ukuran ziarah digunakan untuk harga penerbangan ke haji, beberapa biaya hidup di makako, beberapa biaya akomodasi di medina dan biaya hidup (biaya hidup) peziarah.

Biaya sekolah atau haji yang ditentukan oleh pemerintah adalah jumlah yang sangat berbeda. Mulai dari tingkat terendah 46,92 juta rps dari Aceech dan tertinggi hingga 60,95 juta RP di Surabaya dan daerah sekitarnya. Hanya di Jakatara, jumlah biaya keberangkatan mencapai 58,87 juta rps.

A. Aceh Abarkasi dalam Kuantitas Rp46.922.333b. Medan abarkasi Rp47.976.531c. Berenang di Rp54.331.751d. Wawancara Padang 51.781.751E. Login Palembang di Rp54.411.751f. Jakakarta Ecark (Gede dan Beckas) RP58.875. 751g. Cane solo dalam jumlah 555.478.501H. Pengembalian Surabaya 60.955.751i. Abarkasi Alkikpapapan dari RP57.235.421J. Banjarasin Ecbarkc di 59.331.751k. Avarian Makasar RP57.670.921L. Lombok Re -login di Rp56.764.801.m. Kertayati naik 58.875.751

Tonton Video: Pemerintah telah membentuk rencana baru untuk Haji 2025 (Something/KR)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *