Jakarta –

Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyerupai departemen pajak Kementerian Keuangan (DGT) untuk potensi administrasi dalam penggunaan administrasi inti Administrasi Pajak (CORETAX), jika tidak dikendalikan dengan benar. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa ada banyak keluhan dari publik yang terkait dengan sistem Corex yang tidak dapat dicapai.

“Ombudsman akan terus membangun sistem Coretax dan memperingatkan bahwa Coretax memiliki potensi untuk administrasi jika tidak dikelola dengan benar,” kata Yeka Hendra Fatika, Indonesia, pada hari Rabu (12.2.2025) dalam sebuah pernyataan tertulis (12.2.2025 ). .

Yekka mengatakan potensi manajemen adalah yang pertama, tidak efektif. Dengan kata lain, sistem tidak dapat mencapai tujuan yang telah dipercaya oleh presiden nomor 40 2018 untuk pembaruan sistem kantor pajak.

Kedua, ada perbedaan dalam prosedur potensial di mana sistem CORETAX rusak. Yekka mengatakan bahwa banding ini secara luas ditransmisikan. Kesalahan aplikasi adalah gangguan atau kesalahan yang menyebabkan aplikasi beroperasi secara normal.

Ketiga, pengguna tidak dapat mengakses layanan di mana Coretax adalah bentuk layanan. Ini menunjukkan bahwa sistem belum dapat memberikan layanan yang dijanjikan.

Yeak berharap dapat meningkatkan pengembangan sistem DGT Coretax dan menyediakan opsi bagi pengguna layanan untuk melakukan administrasi pelaporan pajak.

Pada saat yang sama, Ombudsman, Indonesia, juga bertemu dengan para direktur untuk meminta informasi awal tentang keberadaan banding publik tentang penegakan pajak Corex.

“Lalu, dalam kasus orang yang menggunakan layanan Corex, Ombudsman meminta DGT untuk mengelola keluhan dan memberikan solusi terbaik,” katanya. Lihat Video “Video: Efektivitas Komndig, disarankan dianggarkan untuk memotong hingga 58%” (ARA/ARA)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *