Jakarta –
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi permintaan buruh atas permintaan kenaikan upah minimum tahun 2025. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan, Iqbal sebelumnya menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8-10%.
“Kita lihat saja nanti. Artinya ada aturannya. Namun tentu saja ada hal lain juga. Kita bisa kalau kita bisa,” ujarnya, Rabu (30/10/2024) di Kompleks DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat.
Menurut Yasierli, pihaknya masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan memberikan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Voivode wajib menyampaikan pengumuman besaran upah minimum provinsi (UMP) paling lambat tanggal 21 November 2024.
“Kami masih punya waktu untuk UMP ini, artinya tanggal 21 November kami akan mengeluarkan surat edaran yang jelas untuk provinsi-provinsi tersebut. Sebelumnya tentunya kita hitung dulu tanggalnya berdasarkan data yang masuk dari BPS 6 (November), dan dari situ kita simulasikan perhitungannya ya. Berapa tingkat inflasi? Pertumbuhan ekonomi apa?” – dia menjelaskan.
Sementara itu, Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Kementerian Tenaga Kerja menyatakan, upah minimum kabupaten akan diumumkan pada 30 November 2024.
Ditambahkan, surat edaran penetapan upah minimum akan diterbitkan sekitar tanggal 6 November hingga 21 November 2025. Saat ini kriteria penghitungan upah masih berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan Peraturan Menteri Nomor 51 /2023 36/2021 tentang Gaji per 10 November 2023.
“Pada pokoknya. Mulai tanggal 6 sampai 21 November, Pasal 51/2023 masih berlaku,” ujarnya.
Menurut Indah, terdapat perbedaan usulan pekerja dan operator untuk alpha dalam formula kenaikan upah. Indeks yang disimbolkan dalam bentuk α (alpha) merupakan variabel yang menunjukkan besarnya kontribusi angkatan kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu provinsi atau kabupaten/kota.
“Disarankan agar Depenas (Dewan Pengupahan Nasional) dipecah menjadi dua usulan atau usulan dari pihak wirausaha dan pegawai. Depenas terdiri dari pemerintah, pengusaha, pekerja, yang masing-masing mempunyai kedudukan berbeda. Meskipun pemerintah tetap mematuhi Art. 51/2023,” jelas Indah.
“Jika pengusaha meminta nilai alpha maksimal 0,3 dan pekerja menginginkan 1, mereka masih ragu karena baru kali ini Kementerian Pendidikan mengeluarkan rekomendasi pembagian antara pengusaha dan pekerja,” imbuhnya.
Namun, Indah yakin ada jalan keluar dari perbedaan tersebut. Indah menegaskan, pihaknya masih menunggu data dari BPS mengenai upah minimum.
Tonton videonya: Apa yang disampaikan Menteri Tenaga Kerja tentang perkembangan penghitungan upah minimum tahun 2025
(ily/rd)