Jakarta –

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memperketat pengawasan mobilitas kapal di perairan Indonesia. Pemantauan dilakukan 24 jam sehari melalui Pusat Koordinasi Maritim (MCC).

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kapten Antoni Arif Priadi mengatakan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan Keputusan KP-DJPL 455 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerapan Sistem Pelaporan Kapal.

Keputusan ini merekomendasikan agar kapal yang masuk dan keluar perairan Indonesia melapor kepada fasilitas telekomunikasi pelayaran.

Selain itu, kami juga menyiapkan pengawasan selama 24 jam yang dilakukan melalui Maritime Coordinate Center (MCC) yang bertugas menyebarkan informasi keamanan pelayaran di seluruh Indonesia, kata Antoni, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/10/2021). 2024 ). ).

Dengan sistem ini diharapkan keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Indonesia dapat tetap terjaga, sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 4 tahun 2023.

Selain itu, Antoni juga menekankan penguatan pesisir melalui implementasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982. Melalui UNCLOS, Indonesia dapat memperkuat kendali atas wilayah perairannya, mengelola sumber daya alamnya secara lebih efisien dan berkelanjutan, serta melindungi ekosistemnya. dari kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas manusia.

Indonesia telah meratifikasi konvensi ini melalui UU No. 17 Tahun 1985. Penerapan UNCLOS memungkinkan Indonesia mengklaim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) hingga 200 mil laut dari pangkalannya, yang memberikan hak eksklusif untuk mengeksplorasi sumber daya alam di wilayah tersebut.

Namun, jelas Antoni, terdapat beberapa tantangan besar dalam pelaksanaan konvensi tersebut. Salah satunya adalah berkembangnya kejahatan di sektor maritim.

“Evolusi kejahatan transnasional seperti penangkapan ikan ilegal, eksploitasi sumber daya laut yang tidak berkelanjutan, dan tumpang tindih klaim dengan negara tetangga merupakan permasalahan yang memerlukan penyelesaian lebih lanjut,” ujarnya.

Selain itu, ditegaskan juga bahwa perubahan iklim dan kenaikan permukaan laut yang berdampak pada pangkalan maritim memerlukan adaptasi kebijakan dan strategi baru.

“Kerangka hukum dalam UNCLOS harus terus dikembangkan agar tetap relevan sebagai pedoman untuk mengatasi tantangan saat ini,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Navigasi Capain Budi Mantoro mengatakan melalui edukasi dan kontak ini, pihaknya berharap seluruh lapisan masyarakat memahami pentingnya UNCLOS 1982 dan urgensi kedaulatan perairan Indonesia sebagai tugas dan tanggung jawab bersama.

“Kami berharap sosialisasi ini dapat memaksimalkan manfaat penerapan UNCLOS 1982, sekaligus memastikan pengelolaan air yang berkelanjutan dan aman di masa depan,” kata Budi.

“Dengan pengetahuan yang baik, masyarakat juga diharapkan dapat berkontribusi dalam menjaga keselamatan pelayaran dan melestarikan lingkungan laut, serta mendukung kebijakan pemerintah berdasarkan UNCLOS,” lanjutnya.

Simak Videonya: Evakuasi Kapal Dinas Perhubungan DKI Usai Kandas di Kepulauan Seribu.

(shc/kultus)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *