Jakarta –
Enam pemburu yang terlibat dalam perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon dijatuhi hukuman penjara. Salah satu terdakwa menerima hukuman tertinggi 12 tahun.
Kasus ini mengungkapkan ancaman serius terhadap hewan yang terancam punah dan menekankan tantangan utama dalam upaya untuk melindungi di Indonesia. Berburu berlangsung dari 2018 hingga 2022.
Javan Rhino adalah mamalia paling berharga di dunia dan berisiko punah. Dalam edisi resmi Hall Ujung Kulon TN Hall, ia mengutip hakim Pengadilan Distrik Pandeglang pada hari Senin (16/2/2024) bahwa Sunendi bersalah atas kasus perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon pada tanggal 5 Juni di pengadilan pada pengadilan di pengadilan di pengadilan Ujung Kulon pada 5 Juni di pengadilan di pengadilan di pengadilan Ujung Kulon pada 5 Juni di pengadilan pada pengadilan di pengadilan Ujung Kulon pada 5 Juni di pengadilan pada pengadilan di pengadilan Ujung Kulon pada 5 Juni di pengadilan pada pengadilan di pengadilan Ujung Kulon pada 5 Juni di pengadilan. Prosiding pada 5 Juni 2024.
Sunendi dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 100 juta subsidi selama dua bulan penjara, yang merupakan penilaian tertinggi dalam sejarah hewan di Indonesia.
Kemudian, dalam operasi perlindungan hewan, Polisi Bann Regional, Hall Ujung Kulon TN, Direktorat Umum Pplhk Gakum dan Rumah Sakit Kepolisian Nasional, menangkap satu orang bernama Ahat selama sepuluh hari. Dan lima orang menyerah, yaitu Sahru, Leli, Sayudin, Karip dan Isnen.
Berdasarkan informasi tentang upaya yang diadakan pada 9 Oktober 2024, kelompok Javan Rhino Hunter yang dipimpin oleh Sahru mengakui bahwa enam badak Jawa menewaskan enam hingga 2022.
Selain itu, putusan itu diadakan pada hari Rabu (12/2) di wilayah Ujung Kulon TN untuk terdakwa dan enam dihukum karena melanggar Pasal 40 dari paragraf 2 Juncto Bagian 21 Surat dan Surat dan Surat dan Surat. D Hukum nomor 5 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
Mereka melanggar paragraf Pasal 1 (1) dari Republik Indonesia Republik Indonesia nomor 12 dari tahun 1951 mengenai batasan kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil bekerja sama dengan Pasal 55 (1) KUHP karena mereka memiliki senjata api.
Pengadilan berlangsung dari 15:30 WIB menjadi 18.40 WIB di Pengadilan Distrik Pandeglang.
Para hakim yang dipimpin oleh Handi Referten Kacariba, disertai oleh Iskandar Ferian Elisabet dan Anna Maria Stephani Siagian, merilis keputusan berikut:
1. Sahra bin Karnadi • Patah Pasal 1 Paragraf 1 dari Hukum Darurat No.
2. Carip Bin Bagian • Melanggar bagian 1 paragraf (1) dari Undang -Undang Darurat no. 12 tahun 1951 JO Bagian 55 Paragraf (1) dari Undang -Undang Pidana dengan perwakilan hukumnya.
3. Leli bin Mudin • Melanggar Bagian 1 Paragraf 1 dari Undang -Undang Darurat No. 12 tahun 1951 JO Bagian 55 (1) Undang -Undang Pidana dengan pengacaranya.
4. Ahat Damanhuri alias Cecep bin Daman • Pelanggaran Bagian 2 Paragraf (1) Hukum Darurat no.
5 .. ISNEN BIN KUSNAN • BREAKING BAGIAN 2 Paragraf (1) Hukum Darurat No. 12 tahun 1951 JO Artikel 55 Paragraf (1) dari KUHP Kriminal
6. Sayudin bin Lomri • Parraf Pasal 2 yang rusak (1) dari Hukum Darurat No.