Jakarta –

Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan pengakuan perkawinan atau perkawinan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pasangan ini menikah di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, yang berada di bawah naungan KUA Setiabudi.

Ketua KUA Setiabudi, Nasrullah kembali menyatakan Rizky Febian dan Mahalini tidak pernah mencatatkan pernikahannya. Nasrullah mengatakan pernyataan yang disampaikan kepada pers sebelum Mahalini dan Rizki Fabian menikah masih sama.

Nasrullah mengatakan di kantornya, Kamis (31/10/2024): “Saat itu saya sampaikan bahwa mereka belum mendaftarkan rencana pernikahannya hingga saat ini. Makanya Kua Setiabudi tidak menerima dan mendaftarkan pernikahannya.”

Salah satu yang menarik adalah isu Mahalini dan Rizki Fabian berfoto menggunakan buku nikah usai akta nikah pada 10 Mei 2024. Pada topik tersebut, Nasrullah memberikan penjelasan tentang kondisi buku dan akta nikah.

“Apabila perkawinannya sesuai syariat, maka segala administrasinya sudah lengkap, dan buku nikahnya dinyatakan sah,” jelas Nasrallah.

Namun Nasrullah enggan mengomentari buku pernikahan yang diperlihatkan Rizky Febian dan Mahalini saat pemotretan. Juga tentang status pernikahan mereka.

“Saya tidak tahu karena saya tidak ada (di tempat) dan tim kami tidak mencatatkan pernikahan tersebut. Jadi saya tidak berani berkomentar apakah sah atau tidak. Saya tidak tahu apa yang terjadi. ., jadi saya tidak berani memperhatikannya,” jelasnya.

Nasrullah mengaku menunggu hasil keputusan pencatatan nikah Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Setelah keputusan diambil, Anda bisa mengetahui di mana pernikahan akan didaftarkan.

“Iya nanti didaftarkan. Kalau pengadilan sudah mengeluarkan putusan, dan itu keputusan CUA yang mendaftar, barulah CUA yang mendaftarkan (perkawinan Rizky Fabian dan Mahalini),” pungkas Rizky Fabian.

Pengacara Rizky Febian dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto membenarkan status pernikahan pasangan yang menikah pada 10 Mei 2024 itu.

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja harus kami umumkan sah secara agama pada 10 Mei 2024, tegas Markus Hadi Tanoto dalam keterangan yang diterima, Kamis (31/10/2024).

Karena kendala teknis, pasangan dari pasangan tersebut menunjukkan akta nikah. Namun Marcus tidak menjelaskan masalah teknisnya.

Permohonan Itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya kendala teknis dan tanggal perkawinan yang dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada 10 Mei 2024, tulisnya.

Marcus kemudian kembali menegaskan bahwa permohonan legalisasi pernikahan bisa saja dilakukan. Itu hanya persoalan kendala administratif yang harus dihadapi Rizky Fabian dan Mahalini.

Marcus berkata melalui telepon, “Biasanya diperbolehkan untuk melegalkan pernikahan, ada yang menikah pada hari Sabtu atau tanggal tertentu, dan dilakukan minggu depan. Itu sah dan diperbolehkan.” . Tautan Detikcom.

Faktanya, keadaannya seperti ini, ketika Rizki Fabian menikah dengan Mohalini pada tanggal 10, sah. Tapi ada kendala administratif, ternyata harus mengajukan proses Surat Wasiat.

Simak Video “Video: Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Legalisir Nikah ke PA Jaksel” (Pus/Tia)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *