Jakarta –

Meski Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akan mulai berlaku beberapa hari lagi pada Oktober 2024, namun pemerintah belum membentuk Otoritas Perlindungan Data Pribadi.

Padahal pemerintahan saat ini sedang dalam masa transisi dengan kabinet Joko Widodo-Maarouf Amin yang akan dilanjutkan oleh pemenang Pilpres 2024 yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Terkait hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi menanggapinya.

Kita tunggu saja rekonsiliasinya,” kata Budi Eri usai Acara Peluncuran HUT ke-150 Universal Postal Union di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Cominfo), Jakarta, Senin (14/10/2024).

Sementara itu, di Badan Pengurus PDP, Budi Eri menuturkan, Pemerintahan Jokowi sedang mempersiapkan pembentukan badan tersebut. Sebagai informasi, UU PDP akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2024, dimana “arbiter” data pribadi juga harus sudah ada sesuai batas waktu yang ditentukan.

“Itu yang kita buat, karena ini item baru, item perlindungan data pribadi. Batas waktu perlindungan data pribadi adalah 17 Oktober,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezer Patria mengatakan, proses pembentukan badan PDP masih terus berjalan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Masih kita kembangkan bentuknya apa, tapi akan segera terwujud. Belum pasti,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pembentukan Badan Pengawas PDP merupakan perintah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Organisasi ini akan bertindak sebagai “wasit” data pribadi untuk memastikan data pribadi masyarakat digunakan sebagaimana mestinya oleh pengontrol data.

Mengenai komitmen Lembaga Administrasi PDP disebutkan dalam Bab IX Kelembagaan UU PDP. Berdasarkan Pasal 58, badan ini dibentuk oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Sedangkan Badan Pengawas PDP ini menjalankan tugas antara lain (1) merumuskan dan menetapkan kebijakan dan prosedur perlindungan data pribadi, (2) memantau pelaksanaan perlindungan data pribadi, (3) menegakkan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP, dan menyukai. (4) memfasilitasi penyelesaian perselisihan di luar pengadilan mengenai perlindungan data pribadi. Saksikan video “Wamenkominfo Pastikan RUU PDP Rampung 90 Persen” (Agustus/Agustus)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *