Jakarta —

Belum lama ini, beredar kabar bahwa seorang pengusaha kontrak perawatan kulit diduga menjadi “pelaku” peredaran produk perawatan kulit label biru yang tidak patuh atau ilegal. Produk perawatan kulit ini dijual oleh reseller merek tertentu dan dapat diakses di beberapa pasar.

Perawatan kulit Blue Label benar-benar aman digunakan selama Anda berkonsultasi dengan dokter. Jika tidak, ada risiko produk tersebut mengandung bahan yang belum disetujui keamanannya, yaitu hidrokuinon dan kadar merkuri yang tinggi.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) akhirnya mulai menindak. Setidaknya ada dua sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan produk perawatan kulit terkait, yakni penutupan sementara pabrik dan penghentian produksi.

Pembatasan tersebut berlaku selama 30 hari ke depan hingga perusahaan yang bersangkutan menyelesaikan perbaikan.

Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, ditemukan pelanggaran berulang yang bersifat sistemik sehingga menimbulkan risiko penurunan kualitas yang berdampak pada keamanan produk, kata BPOM RI dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (12/10/2024). ). ).

Ancaman kriminal

BPOM RI melakukan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan pelanggaran yang dilakukan perusahaan dimaksud. Merujuk pada UU Tahun 2023 No. 17, pelanggar bisa dipenjara selama 12 tahun dengan denda maksimal Rs 5 crore.

“Jika ditemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana, akan dilakukan proses investigasi dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” lanjut BPOM RI.

Pihaknya mengatakan selama ini pihaknya telah memantau peredaran kosmetik tersebut dan jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi hukum kepada para pedagang.

Berikutnya: Kemungkinan BPOM RI “Internal”

(naf/naf)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *