Jakarta —
Pemerintah AS telah melarang raksasa Tiongkok DJI mengekspor beberapa drone-nya ke AS setelah perusahaan tersebut dituduh melanggar aturan. Akibatnya drone Air 3S baru mereka saat ini tidak bisa dijual di AS.
Aturan yang dimaksud adalah UU Pencegahan Kerja Paksa Uyghur (UFLPA) yang memberlakukan pembatasan lebih ketat terhadap produk Departemen Keamanan Dalam Negeri buatan Tiongkok, khususnya drone. Dampaknya, DJI dilarang mengimpor banyak drone ke AS.
UFLPA pertama mulai berlaku pada Juni 2022 dan diciptakan untuk memerangi kerja paksa terhadap etnis Uyghur dan etnis minoritas Muslim lainnya di wilayah Xinjiang, Tiongkok. Peraturan ini melarang AS mengimpor barang yang seluruhnya atau sebagian diproduksi di Xinjiang.
DJI segera menyikapi tudingan tersebut. Menurut perusahaan Tiongkok, mereka tidak pernah memproduksi apa pun di wilayah Xinjiang. Mereka pun mengakui bahwa permasalahan tersebut hanyalah kesalahpahaman karena mereka mengikuti semua hukum dan standar internasional yang berlaku di AS.
Selain itu, DJI juga memastikan seluruh produknya diproduksi hanya di dua lokasi, yakni Shenzhen, China, dan Malaysia, seperti dikutip detikINET dari The Verge, Kamis (17/10/2024).
Saat ini, DJI tidak termasuk dalam “daftar hitam” badan UFLPA yang dikelola oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri. Namun, mereka sebelumnya masuk daftar hitam oleh lembaga Kementerian Perdagangan lainnya karena diyakini memasok drone kepada pemerintah China untuk memantau kelompok etnis Uyghur.
Pemerintah AS juga sedang menyiapkan peraturan baru yang melarang drone DJI beroperasi di Amerika. Penutupan ini akan berdampak signifikan pada DJI, karena lebih dari separuh penjualan drone-nya berada di AS. Tonton video “Video udara mobil menumpuk di rel kereta api akibat banjir di Spanyol” (asj/asj)