Jakarta –

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan Polda Riau kembali menyita obat alami mengandung bahan kimia obat (BKO) tanpa izin. Produk-produk tersebut diketahui mengandung bahan kimia seperti deksametason, parasetamol, dan piroksikam.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, obat-obatan tersebut diproduksi di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Kampar, Riau. Dalam sebulan, orang ini bisa menjual 2.400 hingga 4.800 botol, dan penjualannya sudah berlangsung selama sembilan bulan.

Obat herbal yang diedarkan dengan nama : Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu Pegal Rheumatika Dna Cap Jago Joyokusumo

Berdasarkan hasil wawancara saksi, nilai keekonomian produk yang dihasilkan mencapai Rp 2,4 miliar, kata Taruna dalam jumpa pers BPOM, Jumat (18 Oktober 2024).

Taruna menambahkan, mengonsumsi obat alami ilegal tersebut dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan.

“Contohnya deksametason, parasetamol, dan piroksikam dapat menimbulkan efek samping seperti gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormonal, gagal ginjal, dan kerusakan hati,” tegasnya.

Saat ini BPOM bersama aparat sedang menelusuri pelaku yang dituding berinisial “RS” yang tidak berada di tempat kejadian perkara pada saat dilakukan kegiatan penindakan (TKP).

“Jadi yang kami lakukan saat ini adalah upaya untuk melindungi UMKM di bidang naturopati dengan baik. Di Indonesia sendiri terdapat 151 usaha obat alami dan 1.002 UMKM obat alami,” ujarnya. Simak Video “Jadi Kepala BPOM Baru, Taruna Janji Siapkan Sederet Inovasi” (dpy/naf)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *