Jakarta –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (MFA) memberikan kabar terkini terkait dugaan pelanggaran anti dumping dan countervailing duty (CVD) atau penyeimbang bea masuk produk udang di pasar Amerika Serikat (AS). Hal ini menyusul hasil keputusan akhir yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan AS (USDOC) atau Departemen Perdagangan AS.
Direktur Pemasaran Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Erin Dwiyana mengatakan, keputusan final keluar pada 22 Oktober 2024. Akibatnya, Indonesia terus mengalami penurunan untuk CVD. Artinya, pemerintah tidak memberikan subsidi ekspor udang ke Amerika. Sementara itu, tarif bea masuk antidumping turun dari 6,3% menjadi 3,9%.
“Jadi untuk CVD kita tidak kena tarif jadi 0 persen. Sedangkan untuk anti dumping kita turun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen. , serta dengan “teman-teman Kementerian Perdagangan dan teman-teman KBRI Washington DC yang juga ikut serta dalam proses perekrutan yang dilakukan bersama USDOC,” kata Erwin dalam konferensi pers di Gedung KKP, Pusat. Jakarta, Senin (28/10/2024).
Dia menjelaskan, pada 23 Mei, USDOC mengeluarkan keputusan awal khusus tentang anti dumping. Atas pungutan tersebut, Indonesia mendapat 2 tarif wajib anti dumping, yaitu bea masuk 0% untuk PT Bahari Makmur Sejati (BMS) dan 6,3% untuk PT First Marine Seafood (FMS) dan perusahaan eksportir udang lainnya.
Sementara itu, hasil keputusan akhir USDOC pada 22 Oktober lalu, Indonesia menyimpulkan adanya penurunan bea masuk anti dumping dari 6,3% menjadi 3,9% untuk PT FMS dan perusahaan eksportir udang lainnya serta tarif 0% untuk BMS.
Namun hasil ini belum berakhir. Sebab, kita masih menunggu hasil investigasi Komisi Perdagangan Internasional AS (USITC) yang masih berjalan. Lembaga ini bertugas mempelajari kerusakan atau dampak ekonomi terhadap perekonomian domestik AS.
“Dan pengumuman finalnya akan dilakukan oleh ITC AS pada 5 Desember dan pengenaan anti dumping atau CVD beserta bea masuknya akan dikenakan pada 12 Desember,” jelasnya.
Ia juga berharap tarif CVD Indonesia tetap rendah dan bea masuk anti dumping diperlancar menjadi bebas bea masuk. (tahunan/tahunan)