Jakarta –

Dikatakan, jika kebijakan kemasan rokok seragam tanpa identitas merek diterapkan, maka peredaran rokok ilegal akan semakin menjamur. Rencana kebijakan ini tertuang dalam rancangan Kementerian Kesehatan (RPMK) tentang perlindungan produk tembakau dan rokok elektrik.

Hal ini karena perencanaan seragam untuk kemasan rokok tanpa identitas merek dapat mempersulit pemantauan distribusi tembakau di negara tersebut, menurut Trubus Radhadiansia, pengamat kebijakan publik di Universitas Trisakti.

Trubus mengatakan, keseragaman kemasan rokok tanpa merek akan memudahkan produsen rokok ilegal meniru kemasan rokok legal kecuali menunjukkan merek tertentu.

“Iya kalau (keseragaman kemasan rokok tanpa identitas merek) dilakukan maka jenazahnya akan diselundupkan rokok (ilegal),” jelas Trubus kepada Detikcom, Minggu (3/11/2024).

Menurutnya, pemerintah dan masyarakat sulit membedakan tembakau legal dan ilegal. Tentu saja, tembakau ilegal itu sendiri tidak memenuhi standar Produk Tembakau Industri (IHT). Tentu saja hal ini justru membahayakan konsumen.

“Nanti akan sulit pengawasannya, kalau sesederhana itu (membedakan tembakau legal dan ilegal). Lalu ada orang yang menyelundupkannya seperti itu, kalau jelas tidak ada mereknya, tidak ada apa-apanya, dan kemudian banyak lagi. orang akhirnya meniru dan itu justru berbahaya,” ujarnya.

Ia mengatakan, peningkatan penjualan produk tembakau ilegal tidak hanya menimbulkan risiko bagi konsumen, namun juga berdampak langsung terhadap pendapatan negara. Seiring dengan meningkatnya jumlah tembakau ilegal, tembakau resmi atau legal semakin kehilangan pangsa pasarnya. Faktanya, perusahaan tembakau tersebut membayar pajak penghasilan dan cukai, sedangkan penjual rokok ilegal tidak.

“Yang jelas kalau tidak ada kemasan rokok akan berdampak pada konsumsi,” tutupnya. “Nanti konsumsinya lebih sedikit ya, dan lebih sulit dipantau.”

Perlu diketahui, RPMK tersebut masih dalam tahap rancangan, peraturan pelaksanaan Pemerintah (PP) Nomor 2823 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Peraturan Kesehatan (PP Kesehatan).

Pasal 435 PP 28/2024 menyatakan bahwa seluruh kemasan rokok yang diedarkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan peraturan desain dan pelabelan produk.

“Seluruh produsen dan importir produk tembakau dan rokok elektrik harus mematuhi standar kemasan yang terdiri dari desain dan penulisan,” bunyi peraturan tersebut.

Oleh karena itu, standarisasi yang diusulkan dalam RPMK berupaya untuk menyeragamkan kemasan rokok tanpa identitas merek. Bahkan, rencana tersebut diyakini akan mempersulit pengawasan karena sulit membedakan tembakau legal dan ilegal.

Saksikan videonya: Produk Tembakau, Peluang dan Tantangan Penghapusan Tembakau Ilegal.

(bar/das)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *