Padang –

Seorang warga negara Pakistan bernama SZ diusir atau dideportasi dari Bali. Pria berusia 47 tahun itu berkeliaran di Pulau Dewata setelah kehilangan uang senilai $2.000.

“SZ melanggar ketentuan Pasal 78(3) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011,” demikian keterangan Direktur Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudi Duvita, Jumat (11/1/2011) yang disampaikan. 2024).

Doody mengatakan SZ pertama kali mendarat di Jakarta pada 2 April 2023. SZ memasuki industri real estate saat berada di Jakarta dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) Investornya.

“Dia menghabiskan dua bulan di Jakarta untuk mencari peluang bisnis,” kata Doody.

Tak hanya itu, ia juga mencari peluang bisnis di bidang real estate. Ia berencana membangun hotel atau restoran di Bali bersama mitra bisnis yang telah menjanjikan dukungan finansial.

Singkat cerita, SZ pindah ke Bali dan tinggal di kawasan Canggu, Kuta Utara, Bali. SZ mengaku kepada pihak berwenang bahwa dia kehilangan paspor dan uang tunai ribuan dolar di Pantai Kuta.

Alhasil, SZ terpaksa mengubur impian seorang pengusaha real estate Bali. Guru juga harus mencari bantuan teman untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

“Pada akhirnya, SZ telah melanggar batas 159 hari keterlambatan izin tinggal,” tambah Doody.

SZ terbang ke negara asalnya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu (30 Oktober 2024). Namanya juga masuk dalam daftar pencegahan

Saksikan video “Bersantai dan nikmati suasana Pantai Padang Padang Bali” (sym/sym)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *