Jakarta –
Rafi Ahmed ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pengembangan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Banyak orang yang penasaran ingin mengetahui gaji entertainer serba bisa ini.
Rafi Ahmed menggambarkan kejadian FYP saat dia menulis untuk Trans7. Ia mengaku mengetahui gaji utusan khusus tersebut setelah ditanya media.
“Kemarin ada wartawan tanya berapa gaji saya, saya jawab, ‘Saya tidak tahu, jangan tanya gaji saya.’” kata Rafi Ahmed, Senin (4/11/2024).
Ayah tiga anak ini menjelaskan gajinya 18 juta birr.
Benar, tapi Rp 13 juta nett pajak kalau tidak salah, tegasnya.
Meski gajinya jauh dari gaji yang didapat di industri hiburan, namun yang terpenting bagi suami Nagita Slavina bukanlah gaji.
“Tapi kami tidak melihat berapa gaji kami, kami memikirkan apa yang bisa kami berikan untuk negara,” ujarnya lagi.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur urusan pembantu khusus presiden, utusan khusus presiden, dan staf khusus.
Pasal 6 konstitusi menyatakan bahwa “keistimewaan finansial dan fasilitas lainnya diberikan kepada asisten khusus Presiden setingkat menteri.”
Rafi Ahmed menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000. Ia juga mendapat tunjangan bulanan sebesar Rp13.608.000. Jadi total penghasilan Rafi Ahmed per bulan adalah Rp 18.648.000.
Itu masih belum cukup. Pada tahun 1980, Peraturan Pemerintah (PP) 50 (PP) tentang Menteri Luar Negeri dan mantan Menteri Negara beserta pasangan/jandanya berhak atas hak keuangan dan administratif, tunjangan dan fasilitas lain dari Menteri Luar Negeri.
Sesuai aturan, Menteri Luar Negeri berhak menerima biaya pemeliharaan dan pelayanan seperti biaya dinas dinas, akomodasi, dan parkir umum. Selain itu, para pejabat senior pemerintah ini juga diberikan pelayanan kesehatan berupa pengobatan, perawatan dan rehabilitasi jika mereka jatuh sakit atau menghadapi kejadian yang tidak diinginkan seperti kecelakaan saat bertugas.
Artinya, penasihat khusus dan utusan presiden seperti Rafi Ahmed dan Gus Miftah akan memperoleh penghasilan bulanan hingga Rp18.648.000 (gaji Rp5.040.000 + tukin Rp13.608.000) per bulan, di luar tunjangan dan fasilitas lainnya.
Simak Videonya: Rafi Ahmed Ungkap Gaji Utusan Presidennya (wes/pus)