Jakarta –

Buku Pedoman Pemilik (BPKB) menjadi hal penting yang perlu diperhatikan saat membeli dan menjual sepeda motor. Tanpa BPKB sulit menjual sepeda motor.

Oleh karena itu, banyak pelaku kejahatan yang membuat BPKB palsu untuk membuat konsumen percaya dan ingin membeli sepeda motor tersebut. Kalaupun dijual tanpa BPKB, harga sepeda motor tersebut pasti jauh lebih murah dari harga pasaran.

Alasan menjual sepeda motor tanpa BPKB sulit karena banyak resiko bagi penjual dan pembeli. Simak artikel ini untuk mengetahui pekerjaan BPKB dan memahami BPKB serta risiko apa saja yang terkait dengan pekerjaan tersebut.

Dilansir dari situs Polri, BPKB merupakan buku terbitan Satlantas Polri yang berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan sepeda motor. Beberapa tugas dan peranannya adalah sebagai berikut: BPKB diperlukan atas kepemilikan kendaraan baik yang masih berjalan maupun rusak, BPKB ibarat dokumen kepemilikan yang lengkap dan harus disimpan baik-baik oleh yang bersangkutan. BPKB digunakan untuk penghasilan keuangan tidak kena pajak, kepemilikan mobil, dan lain-lain berdasarkan risiko jual beli sepeda motor tanpa BPKB.

Setelah menyadari betapa pentingnya kehadiran BPKB, wajar jika sulit menjual sepeda motor tanpa BPKB. Ada sejumlah risiko yang dihadapi penjual dan pembeli jika transaksi ini terjadi.

Dirangkum dari website Polres Situbondo, berikut beberapa resiko jual beli sepeda motor tanpa BPKB: 1. Kepemilikan yang tidak wajar.

Di atas sudah jelas disebutkan bahwa BPKB adalah bukti sah kepemilikan kendaraan. Jika sepeda motor dibeli tanpa BPKB hanya dengan STNK, maka kepemilikannya dianggap tidak sah.

Pembeli dapat dikatakan sebagai pemilik barang bergerak dan bukan barang bergerak. Apabila timbul perselisihan, pembeli tidak mempunyai legitimasi yang kuat. Hasil kejahatan

Alasan lain sulitnya menjual sepeda motor tanpa BPKB adalah kekhawatiran sepeda motor tersebut merupakan hasil tindak pidana seperti pencurian. Bukan hanya penjualnya yang merupakan pencuri, pembeli juga bisa dianggap penipu atau bagian dari konspirasi jahat. Masih merupakan jaminan yang dapat diandalkan

Potensi permasalahan hukum lainnya adalah ketika sepeda motor masih dalam status akta perwalian. Misalnya, seorang pemilik sepeda motor mengajukan pinjaman dengan jaminan BPKB.

Di tengah masa pembayaran premi, pemilik sepeda motor tidak dapat membayar kewajibannya. Dia butuh uang mendesak sehingga dia menjual sepeda motornya tanpa BPKB.

Merupakan kejahatan menjual barang perwalian tanpa sepengetahuan kreditur. Penjual akan dikenakan denda dan pembeli akan kehilangan sepeda motor serta uang yang dibayarkan kepada penjual. BPKB bisa melaporkan kepada pemiliknya

Dalam beberapa kasus, pemilik BPKB bisa saja melaporkan bahwa sepeda motornya dan STNK-nya hilang. Bagi polisi, kepemilikan BPKB menjadi alasan kuat untuk menyita sepeda motor. Bisakah Anda mengurus BPKB yang hilang?

Dalam kasus lain, seseorang bisa kehilangan BPKB-nya. Namun karena malas mengeluarkan BPKB baru, ia menjual sepeda motornya tanpa BPKB.

Hal ini sangat disayangkan karena pemilik sepeda motor mungkin khawatir dalam mengeluarkan BPKB. Seperti dilansir dari website PPID Kota Semarang, berikut persyaratannya: Melampirkan KTP yang masih berlaku. Melampirkan surat kuasa dengan stempel STNK secukupnya dan fotokopi KTP (jika dikuasakan) dari kepolisian. Tanda terima laporan hasil penyidikan. Surat Pernyataan Penyidikan Reserse Kriminal atas Hilangnya Tindak Pidana BPKB Cukup bermaterai pernyataan tidak terlibat dalam perkara dan gugatan perdata. Surat permintaan salinan BPKB bermaterai. Pemberitahuan pada iklan media cetak/surat kabar. Surat pernyataan dari bank negara bahwa BPKB tidak akan memiliki surat keterangan negara bukan pajak yang diterbitkan oleh satuan penindakan daerah tanpa surat perintah dari arsip STNK BPKB.

Ada biaya yang harus dibayar selain ketentuan di atas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Permohonan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Tarifnya, biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua dan roda tiga adalah sebesar Rp 225. Seribu rilis

Nah kita sudah tahu kalau alasan menjual sepeda motor tanpa BPKB adalah karena banyaknya resiko yang mungkin akan dihadapi di kemudian hari. Jika BPKB hilang, sebaiknya segera mengurus penerbitan BPKB baru. Saksikan video “VIDEO: Pencuri sepeda motor diincar warga usai ditangkap di Paron Bogor” (Bye/Line)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *