Jakarta –

Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui restrukturisasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dipimpin oleh Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengusulkan perubahan susunan direksi Komdigi agar lebih luas dan fokus. Hal itu diungkapkannya pada Selasa (5/11/2024) saat rapat kerja gabungan dengan Komisi I DPR.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 174 terkait Kementerian Komunikasi dan Digital, penetapan Pengurus Komdigi serta fokus kerjanya diubah total. Perpres ini diteken Prabowo pada 5 November 2024.

Pasal 5 menyatakan, “Kementerian mempunyai fungsi menyelenggarakan pekerjaan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.”

Sekadar informasi, saat masih bernama Kominfo, lembaga ini memiliki empat direktorat: Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika), Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Ditjen PPI), Direktorat Jenderal Sumber Daya Pos dan Informatika. dan Peralatan (Ditjen SDPPI), dan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP).

Badan Pelayanan Usaha (BLU) Kominfo juga membawahi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) yang bertugas menyediakan infrastruktur dan ekosistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tanah air. Bakti didanai oleh kontribusi Universal Service Obligation (USO) dari operator seluler.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital, teknologi pemerintahan digital, ekosistem digital, pengawasan ruang digital, perlindungan data pribadi, serta komunikasi dan media publik; B. pelaksanaan pedoman teknis dan supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan kementerian di daerah; C. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas, memberikan pelatihan dan dukungan administratif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; Pengelolaan barang milik/kekayaan umum yang menjadi tanggung jawab Kementerian; e. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; F. Penyelenggaraan komunikasi dan pengembangan sumber daya manusia digital; G. memberikan dukungan yang signifikan kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; Dan. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.

Untuk menyelesaikan tugas tersebut, Komdigi selanjutnya melakukan perubahan struktural pada organisasinya.

Susunan organisasi terkini Kementerian Komunikasi dan Digital terdiri atas:

– Sekretariat Jenderal – Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital – Direktur Jenderal Teknologi Pemerintahan Digital – Direktur Jenderal Ekosistem Digital – Direktur Jenderal Pemantauan Ruang Digital – Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media – Irjen – Badan Komunikasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Digital – Tenaga Ahli Staf- Staf spesialis untuk komunikasi dan media; Dan- staf ahli teknis. Simak video “Video: Komdigi ‘Bina’ Judol Nonaktifkan 11 Pegawainya” (agt/agt)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *