Jakarta –

Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan pabrik mafia perawatan kulit di Bandung, Jawa Barat. Pabrik tersebut disebut-sebut merupakan mafia peredaran ilegal skin care blue label yang dapat membahayakan kesehatan.

Pasca kasus ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memutuskan menghentikan sementara produksi dan peredaran kosmetik.

Menanggapi temuan produk kulit label biru palsu, dokter kulit dr I Nyoman Darma, SpKK (K) menjelaskan beberapa efek samping serius yang bisa timbul akibat penggunaannya. Perawatan kulit blue label ilegal seringkali menggunakan hidrokuinon dan steroid.

Meski kedua zat ini bukan obat terlarang, namun hidrokuinon dan steroid sebaiknya digunakan dengan resep dan pengawasan dokter. Penggunaan hidrokuinon dalam jumlah besar, terutama di atas 5% dan penggunaan dalam jangka waktu lama, mempunyai risiko terjadinya iritasi.

“Kalau dipakai dalam jumlah banyak, muka jadi merah, kata orang, seperti ayam rebus, dan masalahnya setelah rasa gatalnya mereda, kulit bisa menjadi hitam, atau bisa terjadi hiperpigmentasi inflamasi.” Jadi orang-orang yang awalnya tidak punya apa-apa. Flek, komedo hilang,” jelas dr Darma saat dihubungi detikcom, Minggu (13/10/2024).

Penggunaan hidrokuinon dalam jangka panjang juga membawa risiko okronosis, yaitu bintik hitam atau bahkan biru di wajah. Kondisi ini sangat sulit untuk diobati.

Selain itu, penggunaan kortikosteroid yang tidak tepat juga sering ditemukan pada produk perawatan kulit label biru palsu. Meskipun Anda bisa mendapatkan hasil kulit putih secara instan, namun hal tersebut tidak sebanding dengan efek sampingnya.

“Banyak orang membeli Blue Etiquette bukan karena harganya, tapi karena hasilnya. Hasil pemakaiannya akan jauh berbeda dengan perawatan kulit pada umumnya. Ibarat saat kita demam, dibandingkan dengan minum paracetamol, pasang koyo. Tentu sangat akan lebih efektif, jadi hasil inilah yang kita inginkan karena masyarakat Indonesia selalu menginginkan hasil yang lebih cepat,” ujarnya. Saksikan video “Perawatan Kulit Saat Beraktivitas di Luar Ruangan” (kna/kna)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *