Jakarta –
Saat meminjam uang dalam jumlah besar, surat kredit dan perjanjian piutang biasanya disertakan. Surat tersebut ditandatangani di atas prangko sebagai bukti otentik pinjaman tersebut.
Selain itu, masih ada beberapa fungsi lain dalam pembuatan perjanjian pinjaman dan piutang. Surat ini tidak bisa Anda tulis begitu saja karena harus menyebutkan siapa yang mengambil dan menerima pinjaman tersebut.
Lantas, bagaimana cara membuat perjanjian hutang dan piutang materai yang benar? Lihat beberapa contoh di artikel ini. Pelajari tentang perjanjian utang dan piutang
Menurut situs Sahabat Pegadian, perjanjian pinjam meminjam adalah suatu dokumen yang berisi perjanjian yang mengikat antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Surat tersebut berisi pernyataan hak dan tanggung jawab yang harus dilakukan kedua belah pihak sesuai syarat yang disepakati.
Selain itu juga disebutkan nominal pinjaman atau pinjaman yang diberikan, jangka waktu pengembalian pinjaman, cara pembayaran, dan lain sebagainya mengenai pinjaman tersebut.
Perjanjian hutang dan piutang dapat bersifat mengikat antara individu dan perusahaan. Jadi itu tergantung kebutuhan masing-masing.
Menurut UMS ePrint, perjanjian hutang dan piutang mirip dengan perjanjian pinjaman. Sedangkan mengenai perjanjian pinjam meminjam, hal ini diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata.
Pasal tersebut berbunyi: “Perjanjian pinjam meminjam adalah suatu komitmen pihak pertama untuk menyediakan sejumlah uang atau barang. Biasanya sebagian barang yang dipinjamkan bersifat habis pakai.”
Seperti dilansir dari laman Bank Neo Commerce, ada beberapa ciri dalam membuat perjanjian pinjaman dan piutang, yaitu: Bukti utang yang kuat dan otentik di mata hukum baik dari segi tanggal dan jumlah pembayaran. Bagian dari perjanjian pinjaman dan akuisisi pinjaman
Perjanjian pinjaman dan piutang memuat beberapa bagian yang harus diperhatikan. Semua bagian ini harus ditulis sedemikian rupa sehingga kedua belah pihak dapat memahami perjanjian yang telah dibuat. Berikut rinciannya: Data pribadi kedua belah pihak (seperti nama, alamat, nomor KTP, profesi, dll) Jumlah total atau jumlah nominal jumlah yang dipinjam Jumlah total pembayaran Tujuan jangka waktu pengembalian pinjaman Jumlah pembayaran bulanan (jika diperlukan) jaminan pinjaman (jika diperlukan) persyaratan bunga atau ganti rugi persyaratan penalti untuk tidak membayar atau gagal bayar (kondisi di mana pinjaman dapat diterbitkan atau ditangguhkan karena pelaksanaan kewajiban, misalnya janji yang diingkari oleh debitur). Surat pelunasan utang piutang
Setelah mengetahui apa itu perjanjian utang piutang dan apa fungsinya, mari kita lihat beberapa contohnya di bawah ini: Contoh 1
Pinjaman dan piutang
Pada (hari/tanggal/tahun), kami yang bertanda tangan di bawah ini menyetujui untuk mengadakan Perjanjian Hutang dan Piutang dengan keterangan sebagai berikut:
Nama:Alamat:Tugas:No. KTP/No. Telepon genggam:
Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama:Alamat:Tugas:No. KTP/No. Telepon genggam:
Selanjutnya disebut pihak lain.
Melalui Perjanjian Pinjaman dan Piutang ini, kedua belah pihak menyetujui ketentuan sebagai berikut:
1. Pihak pertama telah mengajukan pinjaman sebesar Rp ______ kepada pihak kedua, yaitu pinjaman uang atau pinjaman.
2. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat bahwa pelunasan pinjaman Pihak Pertama dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sebesar Rp ____________________ secara dicicil setiap minggu sebelum ___ dan setelah penandatanganannya. perjanjian
3. Apabila dikemudian hari ternyata pihak pertama tidak sanggup membayar utang pihak kedua, maka pihak pertama bersedia tunduk pada sanksi/denda dari pihak kedua.
4. Perjanjian ini dibuat dengan sengaja dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, tanpa paksaan dari salah satu pihak, pada hari, tanggal, bulan dan tahun __________________ tersebut di atas.
Pihak Pertama Pihak Kedua
(________________) (________________) Contoh lain
Surat perjanjian pinjaman uang
Bahwa kami yang bertanda tangan di bawah ini pada hari ini Kamis tanggal 25 Agustus 2022 menyetujui untuk mengadakan perjanjian utang piutang, yaitu:
Nama : Bambang Alinik : 35269899011 Pekerjaan : Industrialis Alamat : Jalan Mawar no. 08, Silandak, Jakarta 12430
Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : Fatima Putrinik : 571919077 Pekerjaan : Pegawai Swasta Alamat : Jalan Manga Jaya no. 20,Bogor
Selanjutnya disebut pihak lain.
Melalui surat perjanjian ini, kedua belah pihak menyetujui ketentuan sebagai berikut:
1. Pihak pertama telah menerima uang tunai sebesar Rp 100.000.000 (Rp 100 juta) dari pihak kedua, pinjaman atau pinjaman tunai.
2. Pihak pertama bersedia memberikan jaminan berupa mobil yaitu kendaraan bermotor yang nilainya dianggap sama dengan uang yang dipinjamkan kepada pihak kedua.
3. Pihak pertama menyanggupi untuk mengembalikan uang pinjaman kepada pihak kedua dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak penandatanganan surat perjanjian peminjaman uang ini.
4. Apabila di kemudian hari ternyata pihak pertama tidak dapat melunasi pinjamannya, maka pihak kedua mempunyai hak penuh atas barang jaminan, untuk dimiliki dan dijual kepada orang lain.
5. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan masing-masing salinan mempunyai kekuatan dan kekuatan yang sama dengan masing-masing pihak pertama dan pihak kedua.
Nota Kesepahaman ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan tersebut di atas dengan sengaja dan tanpa tekanan dari salah satu pihak.
Demikian Surat Perjanjian Pinjam Uang ini dibuat bersama-sama di hadapan para saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta menjadi pedoman hukum bagi masing-masing pihak.
Jakarta, 25 Agustus 2022.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Bambang Ali Fatima Putri contoh ketiga
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Alamat:
Ini disebut gelombang pertama
Nama: Alamat:
Ini disebut pihak kedua
Pihak pertama meminjamkan sejumlah uang kepada pihak kedua untuk kepentingan ….sebesar Rp. …) yang akan diganti …….
Bekasi, 13 September 2021
Pemberi, penerima
(Gelombang Pertama) (Gelombang Kedua) Contoh Keempat
Pada hari ini …….., kami yang bertanda tangan di bawah ini
Nama : Nomor KTP : Alamat :
Ini disebut gelombang pertama
Nama : Nomor KTP : Alamat :
Ini disebut pihak kedua
Kedua belah pihak terlebih dahulu menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Pada …… pihak pertama mengajukan pinjaman kepada pihak kedua sebesar …. (disebutkan).
2. Pihak kedua menyetujui usulan pihak pertama untuk meminjamkan uang sebesar … (disebutkan) …
3. Selanjutnya pihak pertama wajib melunasi pinjaman kepada pihak kedua dengan cara cicilan minimal mulai dari … sebelum …
4. Pembayaran oleh pihak lain akan dikirimkan melalui metode transfer rekening ke …., dengan bukti transfer, yang dapat dihubungi melalui nomor ponsel dan email…
5. Hal-hal yang tidak disepakati dalam Perjanjian ini akan diatur dalam adendum baru yang disepakati para pihak.
Oleh karena itu, Perjanjian Pinjaman dan Piutang ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pihak Pertama Pihak Kedua
(Stempel Rs. 10.000)
(nama asli) (nama asli) Contoh kelima
Pinjaman dan piutang
Pada (hari/tanggal/tahun), kami yang bertanda tangan di bawah ini menyetujui untuk mengadakan Perjanjian Hutang dan Piutang dengan keterangan sebagai berikut:
Nama:Alamat:Tugas:No. KTP: Tidak. Telepon genggam:
Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama:Alamat:Tugas:No. KTP: Tidak. Telepon genggam:
Selanjutnya disebut pihak lain.
Kedua belah pihak terlebih dahulu menjelaskan:
1. Pihak pertama mengajukan pinjaman sebesar Rp____________ (dalam surat) kepada pihak kedua pada (hari/bulan/tahun).
2. Berdasarkan usulan pihak pertama, pihak kedua menyetujui untuk meminjam sebesar Rp.
3. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat bahwa pelunasan Pinjaman Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua secara angsuran sebesar Rp ______________ (dalam huruf) setiap bulan dalam jangka waktu sejumlah ___________, dimulai pada tanggal __________ (hari/bulan/tahun), dan berakhir pada tanggal _______________ (tanggal/bulan/tahun).
4. Perjanjian Jual Beli ini dibuat dalam rangkap dua yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.
5. Hal-hal yang tidak diatur dalam Perjanjian ini akan diselesaikan sesuai dengan kesepakatan para pihak, dengan lampiran baru.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Berikut pembahasan Perjanjian Hutang dan Piutang bea materai. Semoga ini bisa membantu dtcrs. Simak Video “Video: Gibran Bicara Nadeem Tak Tanggapi Keluhan Saat Jadi Wali Kota” (ilf/fds)