Jakarta –
Ammar Zoni sudah mengetahui konsekuensi dari putusan banding jaksa di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman Ammar ditambah satu tahun, sedangkan denda dikurangi Rp200 juta.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Ammar Zoni 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan banding jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta.
“Terdakwa divonis 4 tahun penjara. (Selain itu) denda sebesar Rp 800 juta, jika tidak dibayar akan dikenakan pidana penjara tiga bulan,” bunyi imbauan. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan, mantan suami Irish Bella itu menyesal namun mengundurkan diri.
Jon Mathias dari Rumpi berkata, “Ya tentu saja dia kesal. Tapi keputusan ini harus dia sampaikan karena itu keputusan yang sah. Menurut dia, itu tidak adil. Saya tidak korupsi,” ujarnya. No Secret Studio, Jalan Kaptan P Tendean, Jakarta Selatan, Sabtu (9/11/2024).
“Dia (Ammar) bilang oknum koruptor itu divonis 4 tahun penjara, negara rugi Rp 500 miliar, masalah timah Ammar tidak merugikan siapa pun. ‘Akulah yang seharusnya dirawat, tapi aku malah divonis penjara.’
Mantan suami Irish Bella menilai keadilan belum ditegakkan untuknya. Aktor berusia 31 tahun itu pun mempertanyakan alasan jaksa masih keberatan.
“Jaksa mengajukan banding lagi. Dia berkata, ‘Apa lagi? Saya menambahkan satu tahun, dan jaksa masih bersikeras agar saya mendapat hukuman 12 tahun.’ ekspresi.
Saat ini Ammar Zoni masih ditahan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Jon Mathias mengatakan, pihaknya juga siap menerima keberatan jaksa.
“Kami akan menyiapkan kontra banding karena jaksa sudah mengajukan banding,” kata Jon Mathias.
Jaksa meminta agar Ammar Zoni divonis 12 tahun penjara dengan alasan menyaksikan pemodal Akri menjual narkoba.
Tonton juga videonya: Pengacara menilai putusan kasus narkoba Ammar Zoni tidak adil
Tonton video “Video: Pengacara Sebut Ammar Zoni Menganggap Hukuman Kasus Narkoba Tidak Adil” (kabut/dar)