Mangarai Barat –

Pengumuman, Pengumuman Tarif memancing di Taman Nasional Komodo meningkat bagi wisatawan 25 ribu per orang Rp

Tarif memancing (sport fishing) wisatawan di Taman Nasional Komodo, Mangarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) mencapai Rp 5 juta per hari.

Tadinya tiket mancing hanya 25.000 per orang. Ini berarti peningkatan 200 kali lipat dibandingkan tarif sebelumnya Peningkatan penangkapan ikan ini berlaku efektif mulai 30 Oktober 2024.

Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) Hendricks Rani Siga, Selasa (29/10) mengatakan, tarif penangkapan ikan di perairan Taman Nasional Komodo adalah Rp 50 juta.

Peningkatan signifikan dalam tingkat penangkapan ikan di Taman Nasional Komodo disebabkan oleh seorang pria bernama Henki. Menurutnya, karena aktivitas penangkapan ikan mengganggu ikan-ikan di kawasan lindung, maka kompensasi yang seimbang harus diberikan dengan tarif yang lebih tinggi.

Alasan yang saya dapatkan, kegiatan ini mengganggu satwa liar khususnya di kawasan konservasi ikan, sehingga perlu diberikan kompensasi yang seimbang, kata Hengki.

Dia mengatakan, tingginya tarif tersebut diberlakukan untuk mengurangi aktivitas penangkapan ikan di Cagar Alam Taman Nasional Komodo.

“Harga yang lebih tinggi dapat menurunkan jumlah aktivitas penangkapan ikan di kawasan lindung. Hal ini sesuai pendapat atau pendapat para ahli,” kata Henke.

Keberadaan ikan di kawasan lindung sama dengan keberadaan satwa lain di Taman Nasional Komodo yang perlu dilindungi, jelas Henke.

Makanya dikenakan tarif PNBP (penerimaan negara bukan pajak) yang tinggi agar tidak ada yang mengganggu ikan-ikan di taman nasional. Nikmati saja dengan menyelam atau snorkeling, kata Henkey.

Ia mengatakan, para nelayan di kawasan Taman Nasional Komodo tidak dipungut biaya apapun untuk penghidupan mereka. Hal ini serupa dengan mengizinkan penduduk setempat memetik tembaga di kawasan Taman Nasional Komodo

“Tetapi jika masyarakat lokal atau pulau membutuhkannya untuk kebutuhan subsistemnya, tentu bisa ada mekanisme lain. Dan itu dikecualikan dari PNBP, seperti masyarakat yang memanen burung sendok di taman nasional,” kata Henkey. Ketika tingkat penangkapan ikan meningkat, tiket juga meningkat

Kenaikan tarif penangkapan ikan ini bertepatan dengan kenaikan tarif tiket masuk dan tiket kegiatan lainnya di kawasan Taman Nasional Komodo.

Tarif baru Taman Nasional Komodo diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PP tersebut diundangkan pada 30 September 2024, tiga minggu sebelum berakhirnya pemerintahan Presiden Joko Widodo. BTNK telah menyosialisasikan PP Nomor 36 Tahun 2024 kepada pelaku pariwisata dan pemangku kepentingan terkait di Labuan Bajo pada pekan lalu.

Tarif yang berlaku sebelumnya mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2014.

——

Artikel ini diposting di detikBali

Simak video “Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Taman Nasional Komodo Ditutup Sementara” (wsw/wsw)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *