Jakarta –
TikTok bermitra dengan Badan Pengawas Pemilu (BWASU) dan Komisi Pemilihan Umum Pusat (KPU) untuk turut serta menjaga integritas pemilu lainnya. Konten yang melanggar aturan pilkada tidak akan dibungkam.
Kali ini, TikTok menggelar “Lokakarya Indonesia #KeepTikTok” bersama Bawaslu dan KPU, mengajak anggota kedua organisasi penyelenggara pemilu untuk memahami berbagai kebijakan TikTok. Hal ini mencakup pertanyaan tentang bagaimana anggota dapat menggunakan platform tersebut untuk mendukung pemilu daerah 2024, serta bagaimana TikTok mematuhi kebijakan pelanggaran konten.
Workshop dilaksanakan secara daring dan luring dan diikuti oleh lebih dari 300 peserta Bawaslu dan KPU dari 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.
Pada saat yang sama, TikTok juga memamerkan Pusat Panduan Pilkada 2024. Aplikasi ini memberikan informasi yang dapat dipercaya dan resmi.
“Kami sangat berterima kasih atas kerja sama dan dukungan yang diberikan Bawaslu dan KPU selama setahun terakhir. Meskipun TikTok merupakan platform hiburan, kami berkomitmen menjaga integritas pemilu dan mendukung pengguna melalui berbagai upaya proaktif untuk memberikan dampak nyata. ” “Berkomitmen menjaga keamanan,” kata Firri Wahid, kepala kebijakan publik dan hubungan pemerintah di TikTok.
“Salah satunya adalah Pusat Panduan Pemilu 2024 yang kami luncurkan bekerja sama dengan Bawaslu dan KPU dan telah digunakan lebih dari 55 juta pengguna,” imbuhnya.
Lokakarya ini juga mengajak peserta untuk memahami kebijakan Rekening Pemerintah, Politisi, dan Partai Politik (GPPPA), serta batasan apa saja yang ada dalam memberi atau menerima uang/menghasilkan uang dari TikTok, penggalangan dana kampanye, dan mengakses fitur iklan.
TikTok menyediakan saluran pelaporan khusus untuk organisasi sipil seperti Bawaslu dan Masyarakat untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) untuk membantu menandai konten mencurigakan yang melanggar aturan pemilu dan pedoman komunitas TikTok untuk ditinjau oleh tim moderasi TikTok.
Pada pemilu Februari 2024 lalu, channel ini membantu TikTok menghapus 17.195 video yang melanggar kebijakan disinformasi, pada 28 November 2023, 38.002 video yang melanggar media sintetis dan memanipulasi kebijakan media, 38.002 video yang melanggar kebijakan integritas sipil dan pemilu. Hingga 15 Februari 2024.
“Kami berterima kasih kepada TikTok Indonesia yang telah menjadi tuan rumah workshop ini dan membagikan kebijakannya untuk melindungi Pilkada. Mari kita gunakan kesempatan ini untuk berbagi informasi seakurat mungkin tentang Pilkada agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas, dan mencegah penyebaran informasi palsu dan misinformasi ,” kata Komisioner RI Lolly Suhenty Bawaslu.
Lebih lanjut, KPU juga menyambut baik inisiatif TikTok untuk menyelenggarakan pilkada secara jujur.
“Keberhasilan penyelenggaraan pemilu dan pilkada tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU atau lembaga pemerintah lainnya, tetapi juga memerlukan peran masyarakat dan platform digital sebagai sumber informasi yang mudah diakses oleh masyarakat Komisioner Indonesia Betty Epsilon Idros mengatakan, inisiatif TikTok khususnya untuk menjaga integritas pemilu dan pilkada, serta melawan ancaman misinformasi dan disinformasi di ranah digital /fyk)