Jakarta –

Sebanyak lima anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024-2029 dipilih dan dilantik hari ini di gedung Mahkamah Agung Jakarta. Kelima anggota BPK tersebut adalah Ahsanul Khaki, Bobby Additio Rizaldi, Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, dan Fatan Subchi.

Dalam keterangan tertulis BPK, Kamis (17/10/2024), Ahsanul Khaki sebelumnya menjabat sebagai Kepala Auditor KN dan BPK. Bobby Additio Rizaldi menjadi anggota DPR RI selama tiga periode berturut-turut. Sedangkan Daniel Lumban Tobing sebelumnya menjabat sebagai anggota BPK II periode 2019-2024.

Daniel terpilih kembali dan memasuki masa jabatan kedua sebagai anggota BPK. Sedangkan Fathan Subchi sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komite XI DPR RI setelah menjadi anggota DPR RI sejak tahun 2014.

Lalu ada Budi Prikhono yang sebelumnya menjabat Irjen Kementerian Pertahanan di era Menteri Pertahanan Prabov Subianto. Posisi tersebut akan dijabatnya pada tahun 2022 hingga 2024.

Pengambilan sumpah dilakukan di bawah kepemimpinan Wakil Ketua Mahkamah Agung Sunart, sesuai dengan ayat pertama Pasal 16 UU tersebut. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan yang menyatakan bahwa anggota BPK wajib mengucapkan sumpah atau sumpah sesuai dengan keyakinannya sebelum memangku jabatannya.

Pengambilan sumpah tersebut berdasarkan Peraturan No. 112/P tanggal 26 September 2024 tentang pemberhentian dan pengukuhan keanggotaan BPK.

Kelima anggota BPK terpilih tersebut merupakan hasil uji relevan dan tepat yang dilakukan DPR RI terhadap calon anggota BPK RI periode 2024-2029 dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI ke-6 untuk masa jabatan satu tahun. masa sidang tahun 2024-2025. Pada tanggal 10 September 2024, berdasarkan Peraturan No. 14/DPR RI/I/2024 2025, tentang Persetujuan Calon Anggota BPK RI Periode 2024-2029 DPR RI.

Setelah diambil sumpahnya, jumlah anggota BPK menjadi sembilan orang. Masyarakat beserta anggota BPK lainnya yakni Isma Yatun, Nyoman Adhi Suryadnyana, Haerul Salekh, dan Slemet Edi Pournomo.

Pelaksanaan tugas dan wewenang anggota BPK akan ditetapkan kemudian dengan Peraturan BPK No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan BPK No. 1 Tahun 2015 tentang Bagian tentang Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota RL BPK.

Lima Anggota BPK akan menggantikan Anggota BPK yang telah habis masa jabatannya, yakni Hendra Susanto (Wakil Presiden sekaligus Anggota BPK), Daniel Lumban Tobing (Anggota BPK), Achanul Kokak (Anggota BPK), Ahmadi Noor Supit (Anggota BPK) dan Pius Lustrilanang (anggota BPK). (ada / gbr.)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *