Jakarta –
Ketua Komisi V DPR RI PDI-P (PDI-P) Lazarus menyerukan amandemen Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Jalan dan Angkutan. Salah satu yang menjadi fokus adalah taksi online atau ojek online (jol).
Menurut Lazarus, jumlah ojol yang terdaftar saat ini sekitar 2 juta orang, sayangnya belum ada undang-undang yang mengatur tentang hak dan tanggung jawab ojol, melainkan melalui peraturan kementerian.
“Lanjutkan sekarang, sampai hari ini belum ada undang-undang, hanya akibat perintah Menteri, kita diserang oleh teman-teman yang bekerja sama, sekarang orang-orang yang terlibat dalam lalu lintas Internet, data kita menjadi 2 juta, mungkin. 2 juta keluarga, dan ini tidak sesuai dengan hak dan kewajiban hukum,” ujarnya dalam pertemuan dengan Menteri Perhubungan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024). ).
Lazarus mengatakan, Komisi V telah berupaya melakukan reformasi undang-undang lalu lintas namun gagal. Ia menanyakan manfaat apa yang bisa diperoleh negara dari hadirnya lalu lintas internet.
“Bisnis transportasi online ini jalan, kita tidak memungut apa-apa, siapa yang memperbaiki jalan rusak, menggunakan pajak yang dibayar masyarakat, jalan rusak itu digunakan untuk usahanya, dan orang-orang berjatuhan. Siapa yang bertanggung jawab?” kata Lazarus.
Untuk itu, Lazarus menilai Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan jajaran Kementerian Perhubungan juga didorong untuk meninjau ulang undang-undang nomor 2 tahun 2009.
“Saya yakin besok kita sudah bekerja keras untuk UU tersebut. Kita perjuangkan revisi UU 22 Tahun 2009, bisa segera selesai,” tutupnya.
Tonton juga videonya: Menhub bilang kereta api masih populer
(gigi)