Heboh QRIS hingga e-Money Kena Pajak 12%, Airlangga: Tidak Ada PPN
Jakarta – Pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Layanan sistem pembayaran masuk dalam target, sehingga dikhawatirkan transaksi pembayaran juga akan…