Pembeli Terlanjur Kena PPN 12% Bisa Minta Kembalian, Ini Aturannya
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pembeli barang atau jasa nonmewah yang sudah dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% bisa meminta pengembalian dana. Hal ini sejalan…