Prabowo Perketat Perjalanan Dinas Luar Negeri, Ini Ketentuannya
Jakarta – Sekretaris Negara (Kemensesneg) melarang Surat Izin Perjalanan Dinas (PDLN) bagi kementerian dan lembaga pemerintah. Prinsip tersebut tertuang dalam Surat Edaran B-32/M/S/LN.00/12/2024. Disarikan dari akun Instagram Kementerian Kesehatan @…