Kemnaker Larang Pemda Tetapkan UMP di Bawah 6,5%!
Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan upah minimum di seluruh wilayah Indonesia sebesar 6,5%. Hal ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah…