Top Up E-Money & E-Wallet Kena PPN 12%, Begini Hitung-hitungannya
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengklarifikasi bahwa mulai 1 Januari 2025, transaksi mata uang elektronik dan dompet digital akan dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 12%. Doi…