Sekolah-Rumah Sakit Kena PPN 12%, Ini Kriterianya
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merinci kriteria layanan pendidikan dan kesehatan kelas atas atau mahal yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Daftar…