goyalorthodontics.com, Bandung – Polisi telah menyusun Hartono Search Wanto, 53, seorang pengusaha dari kota Bandung sebagai tersangka setelah memindahkan wanita yang berada di dalam mobil di kota baru Parahyangan, Kabupaten Bandar Barat.
Hartono dinobatkan sebagai tersangka setelah menjalani penyelidikan pada hari Senin (3/3/2025) oleh Unit Investigasi Kriminal Polisi Cimahi (Satreskrim).
Baca juga: ke arah
“Insiden pada hari Minggu, 2 Maret, melaporkan pada 3 Maret bahwa para pelaku juga dijamin pada 3 Maret 2025, dan kami dinominasikan dan ditahan sebagai tersangka,” kata kepala Cimahi AKBP Tri Suhartanto, Selasa (4/3).
Dari hasil investigasi investigasi, Hartono tampil takut dengan motif hubungan cinta.
Baca Juga: Kronologi Siswa Sekolah Kerja di West Bandung Dibunuh Selama Pelatihan Teater, Gunting Dada Menusuk
Hartono mengklaim terluka setelah salah satu korban, yaitu Cici tidak lagi menginginkan hubungan cinta tanpa status.
“Motif para pelanggar adalah karena mereka tidak menerima karena korban tidak lagi menginginkan hubungan, korban dan pelaku memiliki hubungan tanpa status,” katanya.
Baca Juga: Ini adalah penyebab tentara TNI yang menyerang polisi Tarakan
Tri menjelaskan bahwa peristiwa teroris dimulai ketika Hartono dan para korban melintasi kota Baru Parahyangan, West Bandung.
Hartono yang secara tidak sengaja melihat mobil korban dan mengambil inisiatif untuk mengejar dan menghentikan mobil.
“Jadi, secara tidak sengaja berkumpul. Karena para pelanggar memang melihat dan mengetahui kendaraan korban, karena kendaraan yang digunakan oleh korban datang dari para pelanggar. Dia diikuti dan kemudian ditembakkan oleh para pelanggar,” jelasnya.
Setelah mobil dihentikan, Hartono turun dari kendaraannya dan mencoba bertemu dengan salah satu korban CICI untuk menyelesaikan romansa mereka.
“Karena mungkin ada kesalahpahaman antara korban dan pelaku, setelah dia menghentikan kendaraan dengan sukses, berusaha masuk ke dalam mobil dengan menjangkau Senpi,” katanya.
Insiden itu kemudian dilaporkan oleh salah satu korban ke kantor polisi Cimahi sehari yang lalu, Senin (3/3/2025).
Polisi dengan cepat melakukan serangkaian investigasi, yang diselidiki untuk menempatkan Hartono pada hari yang sama dengan tersangka.
“Artikel tempat kami mengelilingi 1 paragraf 1 dari undang -undang darurat Indonesia nomor 12 tahun 1951 dan apakah Pasal 335 mengelilingi paragraf 1 Kode Hukuman dengan ancaman sepuluh tahun penjara,” katanya. (Mcr27/jpnn)
Baca artikel lain … terlibat dalam kerusuhan di THM, 1 anggota armada Indonesia sudah mati, 2 tentara terluka