goyalorthodontics.com, Jakarta – Polisi menangkap dua pecandu narkoba dengan penasihat kejiwaan dan menganiaya kecurigaan lainnya.
Kedua pelaku memiliki inisial RR (24) dan Th (21).
Baca juga: Anggota Provos Kepolisian Tanjungpinang berpartisipasi dalam narkoba
“RR ini dikenal secara luas sebagai penasihat spiritual bagi banyak pengikut. Namun, ia juga seorang peserta dalam perdagangan narkoba,” kata Rezeki Repati, kepala kereta bawah tanah kereta bawah tanah.
Respati mengungkapkan bahwa kasus ini disebabkan oleh LP 018/3/2025/SES Police Report. Dalam gambar tertanggal 5 Maret 2025, para petugas membongkar kasus pada Jatinegar, Kakunga, timur -jakarta pada hari yang sama.
Baca Juga: Brigadir Umum Mukt Panggilan Persiba Catur Tambahkan Obat Bandle Kalimantan Timur
Menurutnya, dalam operasi ini, polisi menyita bukti dalam bentuk tujuh klem kecil dalam kemasan plastik yang berisi 167 gram metamfetamin, satu set templat untuk templat, beberapa menggunakan klem plastik dan dua unit seluler.
RR menawarkan berbagai layanan spiritual, mulai dari sains untuk keamanan, kekebalan, pembukaan aura, pelet untuk penjualan barang -barang mistis. Namun, ia ternyata terlibat dalam perdagangan narkoba.
Baca juga: Kepala Narkoba Polisi Ciduk Persiba
Studi yang ditunjuk RR metamfetamin melalui (21), sementara TH menerima bagian dari “Bang Rambo” Br Alias, yang sekarang dianiaya oleh atasan.
“Ini pertama kali ditangkap dengan mentransfer bukti. Dari temuan pembangunan, polisi kemudian mencari rumah RR di dekat Padepokan Nusantar, Jatinegar, Cakung, timur -jakarta. Situs ini memiliki lima metamfetamin dan daun sintetis,” katanya.
Pada saat yang sama, manajer narkoba Wakasat, Zakari, mengatakan bahwa Al Jaidi menekankan bagaimana para pelaku menggunakan profesi lain untuk menyamarkan kegiatan ilegal mereka.
“Mereka menyembunyikan penyelundupan narkoba dengan kedok penasihat spiritual. Ini sangat berbahaya karena dapat tenggelam lebih banyak,” katanya.
Saat ini, RR dan TH ditahan di Penjara Sektor Metro Gambir untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus mereka dibuat sebelum ia dipindahkan ke sebuah firma hukum di Kabupaten Jakarta, tetapi polisi terus menangkap BR.
Sebagai hasil dari tindakannya, keduanya diduga didakwa berdasarkan Pasal 114. (1) (1) (1) (1) (1).
Ancaman terhadap penalti adalah penjara maksimum 20 tahun, serta denda maksimum 10 miliar rp. (Antara/jpnn)
Baca artikel lain … Inilah sebabnya Tnik Tnik Tarakan