goyalorthodontics.com – Lebih dari 250 penduduk YVE Habitat Lumo Depok, Jawa Barat, mengenai persyaratan untuk penundaan utang (PKPU) yang ditujukan kepada pengembang limusin limusin habitat.
Mereka khawatir bahwa klaim akan diberikan, bangsal, yang ditempati, dalam pengembangan, lembaga sosial (FASO) dan mata pelajaran publik (Fasum) akan disita oleh pengadilan.
Baca juga: alasan Hassan Nasbi menyarankan untuk mengantarkan babi ke kantor tempo yang baru saja disiapkan
Seorang warga DWI Laksono menyatakan bahwa dalam limusin, badan keberadaan adalah tubuh lebih dari 300 unit yang dibangun di zona limusin.
Pembangunan perumahan yang dilakukan oleh pengembang tidak disembunyikan dan dilanjutkan.
BACA JUGA: Garam LBBP Prabowo 31 LBBP resmi, satu PDIP
Bahkan, sebagian besar penghuni limusin diberikan menit (bast) dan menduduki rumah.
“Faktanya, banyak yang mematuhi undang -undang AJB (AJB) untuk mendapatkan sertifikat properti,” – mengatakan dua dalam pernyataannya pada hari Senin (3/24).
Baca Juga: Oh, keras di Bendum Demokrat, Irvan Fech meninggalkan staf Mentans
Menurutnya, penduduk mengalami gugatan PKPU, karena ini tentu akan memiliki dampak langsung.
Contohnya adalah bingkai yang masih atas nama pengembang, yang, jika klaim diberikan kepada panel juri, akan disita oleh objek yang berbeda.
“Kami berharap dewan hakim akan membuat keputusan yang adil, karena sebagian besar pembeli rumah telah mengambil rumah,” katanya.
DWI menjelaskan bahwa klaim PCPU dimulai melalui 2 pembeli yang rumahnya belum selesai atau ditunda.
Namun, mereka menolak untuk menerima pengembalian bertahap.
“Kemudian dua pembeli diminta untuk PCP dengan harapan bahwa dia berpartisipasi dalam limusin Pt. Yve,” katanya.
Kemudian mereka berdua mendaftarkan permintaan mereka di Pengadilan Distrik Tengah Jakarta dengan kasus No. 42/PDT.SUS-PKPU/2025/PN Niaga JKT.PST.
Limo Habitat Ive mengklaim bahwa tidak ada penghentian pembangunan, dan semua unit masih di bawah kemajuan atap dan garis finish.
Ada keterlambatan dalam pembangunan rumah di Ive, itu disebabkan oleh kekuatan Madzhura (misalnya, Kovid-19).
Selain itu, pengembangan terlambat diserahkan kepada pembeli dan penduduk masa depan IVE.
Saat ini, lebih dari 250 unit telah ditransfer, maka 83 unit yang tersisa masih dalam pengembangan, dan kemajuan mencapai 85 persen.
“Akankah Pengadilan Higacart memutuskan untuk membuat perusahaan PKPU yang masih mengembangkan hanya 2 penduduk dari permintaan itu? Dua Laxono bertanya.
Penduduk IVE meminta perlindungan yang sah dan pandangan Mahkamah Agung di PCPU, yang merupakan ketua ketua dewan Marper Pandianan, S.H., M.H. Dengan anggota Husaini, S.H., M.H & Faisal, S.H., M.H.
Komunitas yang mewakili 90 persen penduduk IP meminta Pengadilan Distrik Pusat untuk menolak permintaan PCPU karena penduduk yang akan menjadi sisi yang paling tidak bahagia jika PKPU. (Mcr4/jpnn) Jangan lewatkan video terakhir: