goyalorthodontics.com, kandidat Jakarta-A untuk Bupati Moutong Paris (Parimo) M Nizaru Rahmatu telah dilaporkan lagi kepada Badan Pengawas Pemilihan (Bawasul) yang berkaitan dengan persyaratan untuk pra-resurreksi (PSU) Parimo Pilkada, 19 April 2025.
“Kami pergi bersama Brother Fadli untuk melaporkan dalam gugatan yang terkait dengan persyaratan untuk Namir Nizar Rahmatu,” kata Muslim Budiman sebagai pengacara Longli, yang tinggal di desa kampanye, sebuah daerah Paris dalam sebuah pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu (22/3).
Baca Juga: Pernyataan Terakhir Afni Setelah memenangkan Valang di PSU Pilkada Siak
Seorang Muslim adalah salah satu dari 10 penasihat hukum yang dikombinasikan dengan Fadli.
Penduduk desa Kampal, daerah Paris dan Nizar Rahmatu telah dilaporkan telah dilaporkan di Bausal Parimo, Jumat, 21 Maret 2025.
Baca Juga: Siak Pilkada PSU, Afni-Syamsurizal Win
Dia menjelaskan dua hal yang dibuat untuk Bawasal Parimo, yaitu nomor keputusan Mahkamah Agung (MA): 72 k / pid.sus / 2015 dan Palu: 2nd
Khususnya untuk chassation Mahkamah Agung, keputusan banding Nizar sehubungan dengan korupsi yang ditolak oleh Pengadilan Distrik Palu (PN) nomor 10 / pid.sus / 2012 / pn.pl pada 11 September 2012.
Baca juga: Monitor Pilkada PSU secara langsung, Inspektur Jenderal Herry: Kami menyelesaikan keamanan
Seorang Muslim mengatakan Nizar tidak lagi dipertahankan sejak Agustus 2012.
Karena tidak ada perpanjangan status, penahanan dari pusat pemegang (Pusat Penahanan) dipindahkan ke penahanan kota.
Selain itu, ia mengatakan dalam perhitungan KUHP, lima hari melewati penjara kota, sebanyak hari yang ditahan.
Ini juga terkait dengan risalah penegakan hukum pada 15 Oktober 2019 di kantor pengacara Palu, yang memperkuat bahwa Nizar belum dikutuk.
Menurutnya, status transfer para tahanan dimulai dari 12 April 2012, hingga status penahanan oleh Pengadilan Tinggi diperpanjang pada 12 Oktober 2012.
“Dalam periode waktu dari 2012 untuk keputusan Mahkamah Agung pada tahun 2015, status hukum M Nizar tidak jelas,” katanya.
Dia mengatakan bahwa, jika dia terlibat dalam PCPU 8 tahun 2024 tentang persyaratan untuk penunjukan Kepala Regional, Nizar Rahmatu tidak akan terpenuhi.
“Selain itu, Anda tidak salah memahami periode istirahat lima tahun. Karena kami harus jelas selama lima tahun, kami dapat membuat kemajuan.
Sementara itu, MUH Nuzul Thamrin Lapali hukum ipar mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lebih berhati-hati dalam studi file kandidat untuk Bupati dan Wakil Moutong Match.
Dengan proses pelaporan ini, katanya, harapan bahwa proses demokrasi lebih baik. Selain itu, karena penemuan fakta ini, kesalahan tidak lagi diulangi dalam mempertahankan paroki Pilkada.
“KPU Parimo harus lebih profesional untuk penelitian file. Karena wilayah tersebut akan mengalami banyak kerugian, jika pemilihan diulangi,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah memutuskan untuk menghidupkan kembali pemilihan regional (Pilkada) dari Kabupaten Paris Moutong, Sulawesi Tengah.
“The KPU Paris Moutong was ordered to do PSU without being involved in Amrullah Kasim Almahdaly as a candidate for Regent in 2024, based on a permanent list of voters (DPT), a list of voters translated when reading when reading when reading when reading when reading when reading when reading when reading when reading when reading when reading when reading when reading when reading when reading when reading when reading when reading when reading when reading when reading when reading when reading when reading when reading when reading Saat membaca saat membaca saat membaca saat membaca saat membaca saat membaca saat membaca saat membaca saat membaca saat membaca membaca membaca saat Anda membaca saat Anda membaca ketika Anda membaca ketika Anda membaca ketika Anda membaca ketika Anda membaca ketika Anda membaca ketika Anda membaca ketika Anda membaca ketika Anda membaca pemilihan November 2024 2024. “
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi juga memberikan bagian dari aplikasi oleh pemohon dengan menyatakan Amrullah Kasim Almahdaly sebagai kandidat untuk Bupati dalam Pemilihan Wakil Bupati dan Wakil Umur pada tahun 2024. (Jumat / JPNN).