THR Belum Cair, Ratusan Buruh Lapor ke Posko Pengaduan Jateng

goyalorthodontics.com, Semarang – Hingga 114 karyawan Java Central melaporkan bahwa mereka tidak menerima tunjangan liburan (THR) melalui keluhan THR 2025.

Dari laporan tersebut, industri manufaktur telah menjadi keluhan terbesar di antara 77 perusahaan yang disebutkan dalam hak karyawan mereka.

Baca juga: 1 anggota Polisi Regional Penndeng Live Patsus, diyakini sebagai permintaan hotel untuk pergi ke hotel

Kepala Disnakatrans Ahmad Aziz mengatakan data ini telah dicatat sejak aplikasi telah dibuka dalam dua minggu terakhir.

Keluhan dibuka dalam sebulan, mulai dari 11 Maret hingga 11 April 2025. Dalam beberapa kasus, sebuah perusahaan telah dilaporkan oleh lebih dari dua karyawan.

Baca juga: Pintu menunjukkan cara -cara baru untuk mengirim benang, pergi ke Cobain!

“Ada 114 karyawan, dan 91 perusahaan memprotes, jadi kadang -kadang sebuah perusahaan mengeluh sekitar dua hingga tiga orang,” kata Aziz ketika dia bertemu kantornya pada hari Rabu (26 Maret).

Dari 91 perusahaan telah mengeluh, kebanyakan dari mereka berasal dari sektor konstruksi. Selain itu, ada juga laporan dari rumah sakit, klinik, dan lembaga pendidikan.

Baca Juga: Walikota Pekanbaru memesan 100% TPP dan THR ASNĀ 

“Dengan rincian teratas dari 77 perusahaan manufaktur, tiga rumah sakit dan klinik. Setelah itu, empat keluhan dari sektor pendidikan,” kata Aziz.

Beberapa perusahaan merasa sulit untuk membayar benang yang dikenal dalam kebangkrutan. Salah satunya adalah perusahaan tekstil Pt Sri Rejeki Iman TBK (Sritex) sekarang bangkrut.

“Area perusahaan bangkrut seperti Sritex, termasuk orang -orang di Primayuda, jika bingkainya Sritex, ada empat perusahaan,” tambahnya.

Aziz mengakui bahwa beberapa perusahaan telah membayar perlahan kepada karyawan mereka, bahkan melebihi batas waktu itu, yaitu H-7 Lebaran atau 24 Maret 2025.

Saat ini, tim pemantauan sumber daya manusia telah mengendalikan 60 perusahaan dan menargetkan semua 91 perusahaan yang mengeluh.

Pemerintah terus mendorong perusahaan untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memastikan bahwa hak -hak karyawan dapat dipenuhi sebelum Idul Fitri.

“Ada perusahaan yang membayar banyak. Ada orang yang tidak ingin membayar kebangkrutan. (WSN/JPNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *