Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU

goyalorthodontics.com, BANGGAI -Bawaslu BANGGAI Regency menangani tuduhan pelanggaran di Area Revote (PSU), yaitu Simpang Raya dan Area Hard.

Koordinator Mansa Sangkota untuk departemen pelanggaran Bangladesh Bawaslu mengatakan partainya mengklarifikasi sepuluh orang termasuk jurnalis dan dilaporkan kepada partai, saksi dan saksi.

C Baca

Dia mengatakan klarifikasi adalah serangkaian tes untuk dukungan terpadu yang disebutkan di atas oleh Kantor Pendidikan Bahangai.

“Dalam distribusi, ada foto -foto sepasang Bupati dan Wakil Loger, sepasang kandidat untuk Bupati No. 1 dan Wakil Bupati Bunger,” katanya pada hari Senin (10 Maret).

Baca Juga: Selidiki Kasus Korupsi, Polisi Pusat Sulawesi Memanggil Pejabat Pemerintah Negara Bagian

Dia menjelaskan bahwa laporan itu terdaftar pada 4 Maret 2025, bernomor 001/REG/LP/PB/KAB/KAB/KAB/26.02/III/2025.

Kemudian, pada tanggal 5 Maret 2025, Bawaslu Kabupaten Bangai mengklarifikasi 4 saksi secara langsung, setiap saksi diklarifikasi di Distrik Rolls dan 2 saksi di distrik Simpang Raya.

Baca Juga: 3 Pejabat Pemerintah Kabupaten Banggai menjadi tersangka dalam kejahatan pemilihan pada tahun 2024

Dia menjelaskan: “Pada tanggal 6 Maret 2025, itu juga mengklarifikasi para wartawan melalui Zoom (online). Setelah itu, pada 7 Maret 2025, Bawaslu Bangai meminta 3 orang untuk melaporkan langsung di kantor Bawaslu Kabupaten Bangai.”

Dia melanjutkan pada 7 Maret 2025 dan Bawaslu Bangai Regency juga mengklarifikasi dua ahli. Artinya, saksi ahli administrasi dan pakar kriminal mengatasi zoom.

“Serangkaian prosedur untuk melanggar Bawaslu Bangai akan dibahas lebih banyak melalui Pusat Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu),” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyetujui beberapa persyaratan untuk perselisihan pemilihan di Bangai dan memerintahkan PSU di dua distrik, yaitu Simpang Raya dan Carori.

Pengadilan Konstitusi membatalkan Undang -Undang KPU Banggai No. 722 pada tahun 2024, mengenai penentuan hasil Wakil Direktur Bupati dan Wakil Bupati (PILBUP), serta hasil pemungutan suara di semua stasiun pemungutan suara di air dan distrik Simpang Raya.

Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU untuk menggabungkan hasil penyelidikan dengan yang tidak dicatat.

Pemulihan harus diadakan selambat -lambatnya 45 hari setelah keputusan ini. Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Indonesia untuk memantau dan berkoordinasi dengan KPU Sulawesi dan Banggai KPU. (Cuy/jpnn)

Membaca artikel lain … kasus pelanggaran ASN netral harus diselesaikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *