JPNNN.com, Jakarta – Pembicara DPR Puyan Maharman mengatakan bahwa perluasan penempatan prajurit perangko TNI di luar organisasi induk terkandung dengan kuat dalam revisi hukum Nomor Hukum 34 tahun 2004.
Dia mengatakan untuk menjawab pertanyaan kru media tentang perluasan penempatan tentara pajak di kompleks paraament, Senayan, Jakarta, Senin (3/17).
Baca, Dasco menyebut revisi hukum TNI hanya membahas 3 hal, satu -satunya pertanyaan tentang usia prajurit para prajurit
“Hanya ada 15 pekerjaan yang memungkinkan, TNI memasuki posisi itu,” kata Puan, Senin.
Pasal 47 Paragraf 1 Revisi Undang -Undang TNI mengatakan bahwa 15 kementerian atau lembaga dapat ditempati oleh prajurit aktif. Jumlahnya telah meningkat dari aturan sebelumnya, yaitu. 10 agensi.
Membaca: Versi DASCO, diskusi tentang akun TNI tidak dipercepat dan terbuka
Diketahui bahwa 15 kementerian atau lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit yang aktif adalah koordinator masalah kebijakan dan keamanan negara, Dewan Pertahanan Nasional dan Sekretariat Presiden Presiden.
Selain itu, intelijen negara, cyber dan / atau kata sandi negara, pembentukan ketahanan nasional, ketahanan nasional, resuilian nasional, National Enzilians, National ENSTIKE di Indonesia dan Mahkamah Agung.
Membaca: DPR Diskusikan RUU TNI di Hotel, para peneliti dari Formappi ke Ravak Cammromise dan Transaksi
Menurut Pan, prajurit TN Y yang aktif bertugas di luar kementerian atau lembaga yang terkandung dalam RUU TNI harus pensiun dari pejabat.
“Jika tidak di 15 posisi, TNNI aktif, harus mengundurkan diri dalam RUU TNI, jelas dan jelas dan jelas,” kata legislator faksi PDI-P.
Panan mengatakan bahwa RUU TNI saat ini tidak mengandung elemen yang memungkinkan untuk kembali ke DBIFJungsi Abri di negara itu.
“Itu disiarkan oleh presiden paja dan melalui pemimpin dpred lainnya yang tidak dan disukai, Anda lihat nanti,” katanya. (Ast / jpnn) Jangan lewatkan video terbaru: