Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka

goyalorthodontics.com, Semangu menyediakan 12 orang ketika kematian pasien dengan rehabilitasi narkoba, SEMAAWAS CITY, Central Java (Central Java). Dosis orang bernama tersangka.

Kepala Polisi Semaang, Komisaris Senior M Siahdudi, mengatakan banyak orang menganiaya korban sebelum Y karena mereka adalah tanda tradisi penduduk baru.

Baca: Ini adalah keadaan epy kusandar setelah mengalami rehabilitasi narkoba

Korban dianiaya pada 2 Maret 2025, setelah dikumpulkan dari rumahnya di Velesi, Kendall Regure. Penganiayaan berlanjut di rumah untuk rehabilitasi rehabilitasi Shinyguwa sampai korban meninggal.

“Dari acara itu kami menyediakan 12 tersangka,” kata Siahdudi pada hari Senin Sants pada hari Senin (19/17/2025).

Baca juga: Chica Cika ingin hidup lebih sehat setelah rehabilitasi yang hidup narkoba

Para tersangka, yaitu Jebn (41), MR (28), TMA (24), MPA (19), Gr (25), Ra (29), MRM (22), MRM (22), MRM (22), MRM (22), MRM (22), MRM (22), MRM (22), MRM (22), MRM (22), MRM (22), MRM (22), MRM (22), MRM (22), MRM (22), MRM (22), MRM (22), MRM (MRM), MRM (MRM), MRM (22), MRM (22), MRM (MRM), MRM (MRM (22), MRM (22), MRM (22), MRM (22), MRM (22), MRM (22), MRM (22), MRM (22), MRM (22), MRM (22), dan Son Alias ​​Gus Shonki (36).

Mereka adalah peran yang berbeda untuk mengejar penganiayaan. Antara lain, membuat pemimpin, yang memperluas korban mengenakan segelas polisi, menjadi pengemudi penganiayaan.

Baca Lagi: Indonesia Shiny Lenter adalah rehabilitasi kapasitas obat terbaik

“Ibu korban dihubungi oleh Gus Jongki untuk mengumpulkan putranya untuk dirawat dengan rehabilitasi. Lalu Gus Jongki mengatakan kepada pers yang dilepaskan oleh Veles pada hari Senin (3/17).

Jelas, korban dianiaya karena dia dianggap melawan mobil di dalam mobil. Ketika datang ke rumah rehabilitasi, korban dipukuli lagi.

“Korban menolak di mana pun bertarung atau menolak untuk direhabilitasi. Banyak tersangka, penganiayaan yang dilakukan,” katanya.

Setelah dianiaya, kondisi korban diperburuk. Ketika dia akhirnya meninggal ketika dia dirawat dengan Rumah Sakit Regional KRMT WongSonegoro (RSD).

“Karena luka yang terluka, korban dinyatakan meninggal. Korban dibawa di Rumah Sakit Batang untuk otopsi.

Sepuluh lusin Pasien dengan Rehabilitasi. Tercatat bahwa alasan penganiayaan tidak dilakukan karena korban menentang, tetapi suatu bentuk tradisi bagi penduduk baru di rumah rehabilitasi. 

“Ada semacam tradisi. Ditemukan bahwa itu adalah kemiringan bouncing, tradisi pemukulan bagi mereka yang dipukul oleh narkoba,” katanya.

Untuk cara mereka, para tersangka didakwa dengan pasal 170 paragraf (3) KUHP dan Pasal 351 paragraf terkait dengan Pasal 55 paragraf (1) KUHP. Ancaman 12 tahun penjara. (WSN / JPNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *