goyalorthodontics.com-palembang-Tanjung Tim Polisi Batu Rimau meraih pria itu dengan inisial (40), yang diduga mencuri lusinan telapak tangan dan data.
Para penulis, penghuni desa Seribandung, distrik Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, South -Sumatra, ditangkap pada hari Sabtu (5/4) pada pukul 00:30 di kandang seorang penduduk di Seman di desa Seribandung.
Baca juga: Palmö-Penyimpang Muda Buah di Musi Rawas, yang ditangkap oleh polisi
Ketika polisi ingin menangkap, penulis mencoba melarikan diri. Polisi akhirnya mengejar dan menangkap penulis.
“Dalam kesejahteraan, tim Batu Rimau berhasil menangkap dan mengamankan para penulis,” kata Kepala Polisi Tanjung Batu, IPTU Syaparudin Akso, Sabtu (5/4).
Baca Juga: Resmob Polda Metro Jaya Penangkapan 2 Pemain Pencurian Reifen-Gembos
Dia menjelaskan pencurian di perkebunan kelapa sawit korban Apprih Dasrah di Payo Bulu, Tanjung Atiap Dorf, distrik Tanjung Batu, Jumat (28/3) pukul 7.30 malam.
Untuk kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar 4.190.000 RP dan segera dilaporkan ke kantor polisi Tanjung.
Baca juga: Polisi mengungkapkan 18 ton coaliebe di pemain Cirebon 3, menangkap 3 pemain
“Berdasarkan interogasi, biji kelapa sawit dan data yang dicabut oleh kebun korban segera dibawa ke kebun mereka (penulis) di Seriband dan segera ditanam pada hari berikutnya,” kata Syaparudin.
Selain penangkapan tersangka, para pejabat juga mendapatkan bukti dalam bentuk 43 batang Palmsämlingen dan 1 unit unit Honda hitam dengan nomor polisi BG 2503 TW.
Para penulis di kantor polisi Tanjun Batu saat ini dijamin akan memeriksa ujian lain.
“Menurut Pasal 363 KUHP tentang pencurian, penulis didakwa dengan berat,” katanya.
Ini akan terus bertindak melawan segala bentuk kejahatan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Silakan laporkan jika terjadi pelanggaran,” kata Syaparudin. (Mcr35 / jpnn)