Curi Motor di Parkiran Toko, Pria di Lubuk Linggau Ditangkap, 1 Masih Diburu

goyalorthodontics.com, Lubuk Lingagoga – Unit Investigasi Kejahatan Kepolisian Tukuma menangkap salah satu dari dua penjahat tersangka di desa Cyuran di desa Cyuran.

Tersangka adalah A.A. () 35), Lorong Sianjur, penduduk Lubulinggou A.A. () Dikenal sebagai 35).

Baca juga: Pengembalian Asuransi Jindo Mudiic Membuat Aliran Refleksi Lebih Aman dan Lebih Nyaman

AA ditangkap karena diduga mencuri motor Black Honda Scoopy Brown BG 2906 bp, yang dimiliki oleh Ma (38), yang diparkir di sebuah toko di desa C Navangasasi di distrik Tugumaio di Murara Regency.

Rekan -rekannya dengan inisial melarikan diri dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Rakyat (DPO).

Baca juga: Masalah Kebijakan Tarif Trump, Iperindo bertanya kepada pemerintah

Kepala Polisi Mura, Komisaris Senior DePijunk Pran mengkonfirmasi bahwa salah satu penjahat ditangkap.

“Jika kolega Hai berhasil melarikan diri dan menjadi DPO, saya menangkap,” kata Agung Sunday (6/4).

Baca Juga: Deklarasikan Kinerja Keuangan, Bisnis Bisnis GIS Mempertahankan Konsistensi untuk Bisnis Berkelanjutan

Ketika korban dicuri sepeda motornya saat pergi ke toko aksesori rumah.

Ketika dia datang ke toko, sepeda motor berada di depan toko dan pengapian masih dirilis dengan sepeda motor.

Saat membeli, korban tiba -tiba memperhatikan bahwa seseorang didorong dan diminta untuk melarikan diri. Korban kemudian berteriak sehingga penduduk segera mengikuti para penjahat.

Karyawan yang menerima informasi dari penduduk insiden itu bergegas ke tempat kejadian untuk segera diikuti.

Selain itu, ketika tempat kriminal datang, para karyawan dan penduduk mengepung para penjahat sampai para penjahat AA dapat menangkap para penjahat, sementara rekannya berhasil melarikan diri.

“Tersangka segera dibawa ke polisi Tukumulio sampai dia diserahkan ke bagian polisi Mura untuk penyelidikan tambahan,” kata Agung. (Mcr35/jpnn) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *